Mohon tunggu...
Fahran Fahlevi
Fahran Fahlevi Mohon Tunggu... -

Lelaki penikmat puisi-puisi Wiji Thukul

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Sudahkah BBM Menyejahterakan Rakyat Indonesia?

16 Maret 2016   18:12 Diperbarui: 16 Maret 2016   18:25 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertanyaan besar tentang kesejahteraan rakyat Indonesia selalu menjadi PR bagi semua pihak di negeri ini. Sejak proklamasi kemerdekaan 70 tahun silam, sudahkah rakyat Indonesia sejahtera hingga saat ini, khususnya kemerdekaan di bidang ekonomi?

Sektor ekonomi, dalam hal ini gerak laju bisnis Bahan Bakar Minyak atau BBM dari hulu ke hilir hingga kebijakan yang dibuat pihak berwenang menjadi salah satu faktor berpengaruh dalam menyejahterakan. Kenapa? Karena komoditas BBM yang mencapai total 43% konsumsi energi domestik merupakan komoditas strategis yang sangat mempengaruhi perekenomian sektor riil Indonesia.

Melihat besarnya ketergantungan rakyat terhadap penggunaan BBM, juga pundi-pundi yang dihasilkan dari bisnis sumber daya alam tak terbarukan ini, pemerintah mengamanatkan pengelolaannya (beserta keuntungannya) diatur dalam Undang-Undang.

Maka, tertulislah amanat UUD 1945 Pasal 33, sebagai berikut : ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat (2); Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, ayat (3) menyebutkan ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Intinya adalah pemerintah sebagai lembaga eksekutif berwenang penuh menentukan nasib pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Dan Pertamina bak putri kerajaan yang sangat beruntung mendapatkan “harta warisan” itu. Salah satu monopoli yang dilakukan Pertamina adalah penentuan harga BBM di lapangan.

Lalu, dalam perjalanannya, bagaimana Pertamina mengelola itu semua? Sudahkah kebijakan yang diambil Pertamina sesuai marwah dari UUD Pasal 33?

Jika mencermati dinamika penentuan harga BBM, tentu kita masih ingat pengumuman yang dilakukan Menteri ESDM Sudirman Said yang kontroversial tentang Dana Ketahanan Energi yang menuai banyak respon kontra. Kenapa kontra?

Mari kita cermati.

Kebijakan KemenESDM dan Pertamina dalam pungutan Dana Ketahanan Energi tersebut dirasa masih jauh dari ideal. Tidak transparannya formulasi perhitungan harga serta tidak terbukanya dasar-dasar asumsi yang digunakan dalam perhitungan harga BBM menimbulkan berbagai keraguan dan kecurigaan, benarkah pengelolaan BBM oleh Pertamina sebagai BUMN telah berorientasi untuk kemakmuran rakyat?

Tiga poin yang harus dikritisi: 

1. Ketidakjelasan penetapan harga pokok

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun