Mohon tunggu...
Fahra Balzary
Fahra Balzary Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hubungan Internasional/ Universitas Jember

Seorang mahasiswa hubungan internasional yang sedang mencoba mengembangkan bakat menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Uni Eropa Menolak CPO Indonesia: Adanya Isu Lingkungan Hingga Pelanggaran Prinsip Perdagangan Bebas?

14 Maret 2023   01:32 Diperbarui: 14 Maret 2023   01:34 646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) kian mengatur terkait pelarangan Crude Palm Oil (CPO) Indonesia oleh Uni Eropa. Hal tersebut terjadi lantaran Uni Eropa telah mengesahkan rancangan proposal tersebut yang berkaitan dengan energi. Dalam proposal kebijakan tersebut menjelaskan tentang penghapusan pemanfaatan kelapa sawit sebagai bahan baku biodiesel. 

Tak hanya itu, proposal tersebut juga mengatur tentang energi terbarukan dan pembatasan impor terhadap kelapa sawit. Anggota-anggota parlemen Uni Eropa mendukung penuh penghapusan pemanfaatan kelapa sawit sebagai bahan baku biodiesel. Tentu keputusan yang diambil oleh Uni Eropa mendapatkan kecaman keras dari Indonesia.

Berhubungan dengan komitmen Uni Eropa sejak tahun 2017 untuk melawan pemanasan global dan mengurangi gas emisi pada tahun 2030. Hal tersebut menjadi salah satu alasan dihentikannya penggunaan kelapa sawit. Sebagaimana mayoritas jenis hutan di Indonesia adalah hutan hujan tropis sehingga hampir memiliki sinar matahari sepanjang tahun. 

Uni Eropa menilai bahwa dengan penanaman kelapa sawit menyebabkan adanya pembukaan lahan ilegal dengan melakukan pegundulan hutan. Dengan demikian, maka jumlah hutan hujan tropis akan semakin menipis. Aktivis lingkungan Uni Eropa berpendapat dengan menipisnya hutan hujan tropis maka perubahan iklim akan semakin memburuk.

Bersamaan dengan munculnya RED II tentang energi terbarukan telah memicu munculnya kecaman dari Indonesia. Isu lingkungan yang berupa deforestasi menyebutkan kelapa sawit menjadi penyebab utama tingginya deforestasi global. Akan tetapi pada realitanya tidak demikian. Banyak sektor lain yang menyumbang deforestasi lebih tinggi. 

Pemerintah Indonesia juga bertentangan dengan Uni Eropa dengan menyatakan pendapat bahwa kelapa sawit mampu mengurangi gas emisi rumah kaca. Kelapa sawit dinilai dapat menggantikan bahan bakar fosil yang hampir habis, dapat diolah menjadi listrik, uap bahkan pupuk. Sehingga mampu mengurangi emisi gas rumah kaca.

Indonesia tidak segan untuk memprotes terkait adanya pelanggaran prinsip perdagangan bebas yang dilakukan oleh Uni Eropa. Dalam prinsip National Treatment menyatakan bahwa setiap anggota WTO tidak diperkenankan untuk membedakan perlakuan antara pelaku bisnis domestik dan non-domestik. Berkaca pada kasus pelarangan kelapa sawit, terdapat perbedaan perlakuan berupa dukungan penuh terhadap petani minyak nabati dalam kawasan eropa. 

Dukungan tersebut dinilai sebagai bentuk proteksionisme dalam melindungi produksi minyak domestiknya. Dengan Uni Eropa memblokade kelapa sawit Indonesia telah menunjukan adanya perbedaan perilaku antar pelaku bisnis. Jika berpegang pada prinsip National Treatment, Uni Eropa seharusnya mematuhi prinsip tersebut dan tidak dengan semena-mena memblokade kelapa sawit Indonesia dengan alasan isu lingkungan. Dimana hal tersebut belum sepenuhnya terbukti benar dan telah merugikan pihak lain dalam hal ini, Indonesia.

Tak berhenti pada pelanggaran prinsip National Treatment, Uni Eropa juga telah melanggar prinsip special and differential treatment. Dimana prinsip tersebut menyatakan bahwa negara-negara maju mengakui perlu adanya peningkatan peran negara berkembang dalam perdagangan dunia. Disebutkan pula bahwa negara maju akan memberikan prioritas tinggi terhadap peniadaan hambatan yang menyangkut kepentingan negara berkembang. Melihat kepada fakta bahwa mayoritas negara yang tergabung dalam Uni Eropa adalah negara-negara maju. 

Sudah sepatutnya jika memang Uni Eropa mematuhi prinsip tersebut, tidak mungkin terdapat banyak black campaign terhadap kelapa sawit. Black campaign tersebut tentu menjadi sebuah hambatan bagi Indonesia sebagai negara berkembang dalam melakukan ekspor kelapa sawit ke Uni Eropa. Ditambah dengan tidak adanya bantuan berarti dari pemerintah Uni Eropa untuk menghentikan black campaign tersebut.

Indonesia dalam melakukan perdagangan bebas memiliki isu-isu penting yang perlu untuk diperjuangkan. Salah satunya yakni isu perundingan lingkungan seperti dalam kasus ini. Isu ini bertujuan untuk mengintegrasi terkait kebijakan lingkungan guna mengatur akses perdagangan. Akan tetapi, terkadang kebijakan lingkungan menjadi suatu persyaratan yang berstandar tinggi. Hal tersebut kian menyebabkan banyak negara berkembang termasuk Indonesia merasa kesulitan untuk mengikutinya. Oleh sebab itu, Indonesia masih terus berjuang dan menginginkan supaya WTO yang memiliki kendali dalam perdangan bebas, tidak mengatur kebijakan lingkungan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun