Mohon tunggu...
Fahmi Ramadhan Firdaus
Fahmi Ramadhan Firdaus Mohon Tunggu... -

Constitutional Law Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelemahan KPK (Belum Berakhir)

8 Juni 2018   04:59 Diperbarui: 8 Juni 2018   05:29 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bukan kali ini saja upaya pemberantasan korupsi menghadapi hadangan. Sebelumnya kriminalisasi terhadap komisioner KPK pernah beberapa kali terjadi, ancaman dan teror terhadap pegawai KPK seperti yang dialami oleh Novel Baswedan yang sampai saat ini belum terselesaikan dan yang paling teringat adalah upaya pelemahan KPK melalui hak angket yang pansusnya secara substansial maupun formal tidak sesuai dengan UU MD3.

DPR boleh saja berpendapat jika yang tidak setuju dengan R-KUHP bisa mengujinya di Mahkamah Konstitusi, namun hal ini akan membuktikan ketidakseriusan dan kematangan DPR dalam pembahasan undang-undangan. Lebih mengedepankan political will, bukan good will.

*) Fahmi Ramadhan Firdaus
Asisten Peneliti Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun