Jember - Pembahasan R-KUHP di DPR sampai saat ini masih belum mencapai titik temu, salah satu bagian yang diperdebatkan adalah masuknya pasal tindak pidana korupsi dalam undang-undang ini yang dinilai dapat melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Sebelumnya, tindak pidana korupsi sudah menjadi undang-undang tersendiri sehingga tidak ada urgensi lain untuk memasukannya ke KUHP yang dapat menimbulkan tumpang-tindih regulasi. Ada beberapa poin penting yang menjadi penolakan R-KUHP ini.
Antara lain R-KUHP tidak mengatur pidana tambahan yaitu pembayaran uang pengganti seperti di Undang-Undang Tipikor. Selanjutnya hukuman denda dalam R-KUHP berubah menjadi minimal Rp10 juta. Berbeda jauh dengan UU Tipikor yang mengatur denda minimal Rp200 juta. Jika di UU Tipikor yang lebih tinggi dendanya tidak membuat koruptor jera, lantas apa yang diharapkan dari R-KUHP yang hukuman dendanya jauh lebih rendah?
Pasal-pasal tipikor yang masuk kedalam R-KUHP dinilai dapat mengamputasi kewenangan Peradilan Tipikor, karena didalam R-KUHP kasus-kasus korupsi akan ditangani oleh peradilan umum. Padahal peradilan umum terkenal hobi memvonis para koruptor bebas.
Pemerintah sendiri menjamin bahwa KPK tak akan kehilangan kewenangannya karena asas lex specialis derogat legi generalis akan tetap berlaku atau hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Yang dimana, KPK maupun peradilan di Indonesia tetap dapat menggunakan UU Tipikor sebagai dasar untuk menangani kasus korupsi.
Namun tetap kita tidak bisa menerimanya begitu saja, tak ada yang menjamin secara yuridis Undang-Undang Tipikor dapat berlaku seperti sekarang. Karena, dalam R-KUHP Â mengatur bahwa setahun setelah R-KUHP itu disahkan maka peraturan di luar KUHP yang lebih khusus harus menyesuaikan dengan undang-undang tersebut.
Bagaimana lex specialis dapat terwujud jika ada ketentuan tersebut, apalagi ada asas lex posterior dimana jika ada peraturan yang sederajat dalam hal ini mengatur hal yang substansinya sama maka peraturan yang paling baru dapat me-nonaktifkan peraturan yang lama.
Sudah sejak lama R-KUHP dibahas, namun yang menjadi pertanyaan adalah mengapa pasal-pasal tipikor yang urgen baru dibahas menjelang deadline pengesahan. Terlepas dari hal itu memang KUHP harus direvisi mengingat hukum ini peninggalan kolonial Belanda yang bahkan dinegara asalnya sendiri sudah lama tidak diberlakukan.
DPR juga harus melibatkan partisipasi publik dan akademisi untuk membahas undang-undang ini dan jangan terkesan menutup diri sehingga tidak akan ada pasal-pasal gelap kembali seperti UU MD3. Dan yang harus diingat DPR harus lebih serius membahas undang-undang yang sifatnya untuk kepentingan publik luas, bukan hanya ngebut dan serius membahas undang-undang yang berkaitan dengan lembaga mereka sendiri.
Sikap KPK
Merespon masuknya pasal tipikor dalam R-KUHP, KPK sudah mengirimkan surat permohonan tertulis kepada presiden untuk mengeluarkan pasal-pasal tipikor dalam R-KUHP, mengingat pembuat undang-undang adalah DPR bersama Pemerintah. Tentunya banyak pihak akan mendukung Presiden Joko Widodo untuk melawan upaya pelemahan pemberantasan korupsi utamanya membuktikan Nawacita yang digagas oleh presiden dengan cara memperkuat KPK dan mengeluarkan pasal-pasal tipikor dalam R-KUHP.
Bukan kali ini saja upaya pemberantasan korupsi menghadapi hadangan. Sebelumnya kriminalisasi terhadap komisioner KPK pernah beberapa kali terjadi, ancaman dan teror terhadap pegawai KPK seperti yang dialami oleh Novel Baswedan yang sampai saat ini belum terselesaikan dan yang paling teringat adalah upaya pelemahan KPK melalui hak angket yang pansusnya secara substansial maupun formal tidak sesuai dengan UU MD3.
DPR boleh saja berpendapat jika yang tidak setuju dengan R-KUHP bisa mengujinya di Mahkamah Konstitusi, namun hal ini akan membuktikan ketidakseriusan dan kematangan DPR dalam pembahasan undang-undangan. Lebih mengedepankan political will, bukan good will.
*) Fahmi Ramadhan Firdaus
Asisten Peneliti Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H