Bukan kali ini saja upaya pemberantasan korupsi menghadapi hadangan. Sebelumnya kriminalisasi terhadap komisioner KPK pernah beberapa kali terjadi, ancaman dan teror terhadap pegawai KPK seperti yang dialami oleh Novel Baswedan yang sampai saat ini belum terselesaikan dan yang paling teringat adalah upaya pelemahan KPK melalui hak angket yang pansusnya secara substansial maupun formal tidak sesuai dengan UU MD3.
DPR boleh saja berpendapat jika yang tidak setuju dengan R-KUHP bisa mengujinya di Mahkamah Konstitusi, namun hal ini akan membuktikan ketidakseriusan dan kematangan DPR dalam pembahasan undang-undangan. Lebih mengedepankan political will, bukan good will.
*) Fahmi Ramadhan Firdaus
Asisten Peneliti Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H