Mohon tunggu...
Fahmi Ramadhan Firdaus
Fahmi Ramadhan Firdaus Mohon Tunggu... -

Constitutional Law Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Politik

Setya Novanto, Drama Tanpa Ujung

18 November 2017   16:37 Diperbarui: 18 November 2017   16:41 2041
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bukan hanya untuk Fredrich saja, jika terdapat pihak yang merekayasa fakta, dapat dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ada konsekuensi hukum bagi siapa pun yang coba menghalangi, coba merintangi, secara langsung maupun tidak langsung penanganan perkara, ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut. Nama kerennya Obstruction of Justice.

Kembali lagi ke Novanto, sebagai pimpinan lembaga tinggi negara pembentuk hukum nampaknya ia bukanlah contoh yang baik bagi masyarakat. Karena sikapnya selama ini yang melanggar hukum secara terang-terangan. Kepada siapa lagi kita berharap yang dapat mewakili suara rakyat?

KPK harus betul-betul tegas melaksanakan kewenangannya. Kasus ini menjadi momentum untuk memberi pesan penting bagi masyarakat Indonesia bahwa tak ada "The Intouchable" atau orang-orang yang tak bisa disentuh.

*) Fahmi Ramadhan Firdaus
Asisten Peneliti Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun