Bukan hanya untuk Fredrich saja, jika terdapat pihak yang merekayasa fakta, dapat dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ada konsekuensi hukum bagi siapa pun yang coba menghalangi, coba merintangi, secara langsung maupun tidak langsung penanganan perkara, ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut. Nama kerennya Obstruction of Justice.
Kembali lagi ke Novanto, sebagai pimpinan lembaga tinggi negara pembentuk hukum nampaknya ia bukanlah contoh yang baik bagi masyarakat. Karena sikapnya selama ini yang melanggar hukum secara terang-terangan. Kepada siapa lagi kita berharap yang dapat mewakili suara rakyat?
KPK harus betul-betul tegas melaksanakan kewenangannya. Kasus ini menjadi momentum untuk memberi pesan penting bagi masyarakat Indonesia bahwa tak ada "The Intouchable" atau orang-orang yang tak bisa disentuh.
*) Fahmi Ramadhan Firdaus
Asisten Peneliti Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H