Saat ini KPK sedang mengkaji hasil putusan praperadilan terhadap penetapan tersangka e-KTP yang dimenangkan Setya Novanto. KPK juga belum mengambil konklusi termasuk penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru bagi Novanto. Dalam menangani kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini harusnya KPK berhati-hati dalam memutuskan langkah yang akan diambil karena intervensi dari segi hukum dan politis sudah mengintai. Salah sedikit saja maka kredibilitas lembaga yang dipertaruhkan.
Kemenangan Setya Novanto dalam Pra Peradilan bukanlah endingdari segalanya. Dengan adanya putusan MK bisa menjadi legal standing bagi KPK untuk kembali menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka. Hal ini tertuang dalam pertimbangan putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang praperadilan. Karena putusan praperadilan belum menggugurkan dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan. Penyidikan dapat kembali dilaksanakan sesuai dengan KUHAP.
Yang pada intinya, jika menemukan atau memiliki 2 alat bukti baru maka seseorang yang memenangkan pra peradilan pun dapat ditetapkan sebagai tersangka kembali, tak terkecuali Setya Novanto.
Jika diibartkan, apabila ada belut yang sudah dibumbui lalu dibakar atau digoreng sampai matang namun masih licin, itulah Setya Novanto. Ada setidaknya SN lolos dari 5 kasus korupsi yang menjeratnya.
*) Fahmi Ramadhan Firdaus
Asisten Peneliti Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H