Mohon tunggu...
Fahmi Hidayat
Fahmi Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

TARUNA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisa Pelanggaran Perlindungan Anak Kasus Kekerasan Seksual terhadap Siswi SMP di Klaten

13 Mei 2023   19:08 Diperbarui: 14 Mei 2023   18:03 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penulis : Fahmi Hidayat dan Imaduddin Hamzah

Kekerasan seksual menimpa seorang anak yang dilakukan oleh seorang pria asal Klaten, Jawa Tengah. Seorang pria berusia 50 tahun melakukan kekerasan seksual terhadap seorang gadis SMP berusia 15 tahun sampai dia hamil dan melahirkan. Pelaku yang masih merupakan tetangga korban sudah melakukan perbuatan keji itu sekitar 109 kali. Perilaku bejat korban terbongkar karena korban sudah melahirkan dan keluarga korban melapor ke polisi. Dari pengakuan tersangka, persetubuhan dilakukan sejak April 2022 hingga 16 November 2022. Pelaku mencabuli korban tiga sampai empat kali dalam seminggu. Orang tua korban tidak mengetahui anaknya hamil karena bentuk tubuh anak tersebut bongsor dan si anak yang takut untuk bercerita. Awalnya, korban merasakan sakit perut dan diduga diare. Sakit perut yang tidak hilang bahkan setelah minum obat. Akhirnya orang tua korban membawa gadis itu ke rumah sakit. Ternyata korban hamil dan melahirkan di rumah sakit tersebut.

Lokasi persetubuhan dilakukan di rumah pelaku maupun korban saat sedang sepi tetapi menurut pengakuan pelaku lebih sering di hotel. Modus tersangka dengan tipu muslihat kepada korban. Tersangka membujuk korban dan memberi harapan jika terjadi sesuatu pada anak ini, tersangka akan bertanggungjawab namun pada kenyataannya tersangka kabur. Korban yang seorang anak dengan mudah dirayu dengan iming-iming pemberian hadiah dari pelaku dan kata-kata rayuan.

Kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi karena berbagai alasan, dan seringkali melibatkan kekuatan atau pengaruh yang tidak seimbang antara pelaku dan korban. Faktor yang mungkin menjadi penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di klaten antara adalah pelaku ingin mempertahankan kekuasaan atau kontrol atas korban. Kekuasaan atau kontrol tersebut dapat berasal dari usia yang lebih tua, posisi yang lebih tinggi dalam keluarga atau masyarakat, atau kekuatan fisik atau ekonomi. Selanjutnya adalah Gangguan emosional atau mental pelaku kekerasan seksual terhadap anak mungkin mengalami gangguan emosional atau mental yang memengaruhi perilaku mereka yang menyebabkan memiliki ketertarikan lebih terhadap anak atau sering disebut pedofilia.

Kemudian faktor selanjutnya adalah faktor lingkungan, Kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di klaten disebabkan faktor lingkungan yang tidak aman atau tidak terawat, masyarakat yang kurang peduli terhadap anak, serta kekurangan pendidikan atau informasi mengenai seksualitas yang sehat. Kemudian faktor individual berupa korban yang tidak memiliki kuasa untuk mengontrol diri menolak rayuan, rasa takut yang berlebih untuk menolak ajakan dari pelaku, dan rasa takut untuk bercerita kepada orang di sekitar karena korban yang mungkin takut akan tidak dipercaya dan tidak didukung.

Semua faktor ini bisa memengaruhi perilaku seseorang dan menyebabkan kekerasan seksual terhadap anak. Oleh karena itu, sangat penting untuk memberikan edukasi dan perhatian khusus pada pentingnya perlindungan anak dan kepatuhan terhadap nilai-nilai yang menghormati martabat manusia.

Berita mengenai siswi SMP di Klaten yang menjadi korban kekerasan seksual hingga ratusan kali adalah kasus serius yang melanggar hak asasi manusia, khususnya hak perlindungan anak. Berdasarkan peraturan dan konsep perlindungan anak, terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam analisis kasus ini antara lain :

1. Di Indonesia, undang-undang tentang perlindungan kekerasan seksual terhadap anak adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 81-85 dalam undang-undang ini secara khusus mengatur tentang kekerasan seksual terhadap anak. Beberapa hal penting yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah dilarang melakukan kekerasan seksual terhadap anak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Setiap orang yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah. Korban kekerasan seksual anak berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan fisik dan psikologis dari pemerintah. Orang tua, keluarga, dan masyarakat diwajibkan untuk melindungi anak dari kekerasan seksual dan memberikan pengajaran kepada anak mengenai bahaya kekerasan seksual.

2. Undang-Undang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Dalam kasus ini, korban yang mash berstatus sebagai anak, telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan berulang kali, yang mana hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak perlindungan anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun