Haloo kawan-kawan.. Gimana kabarnya? Semoga kita semua tetap diberi kesehatan dan kelancaran dalam menjalani kehidupan yang berat ini. Tak terasa bulan suci Ramadhan kali ini sudah berjalan hampir satu minggu. Saya harap kita semua tetap diberi kelancaran dalam menjalani ibadah puasa di bulan suci yang penuh berkah ini.
Kembali lagi dalam petualangan saya kali ini ke suatu tempat yang mungkin jarang sekali dikunjungi oleh orang awam yakni KPU. KPU (Komisi Pemilihan Umum) merupakan lembaga yang mengurusi semua hal yang berkaitan dengan pemilihan DPR, Walikota, Gubernur, dan Presiden Indonesia.
Lantas mengapa dinamakan pemilihan umum? Karena yang memilih adalah seluruh rakyat Indonesia yang tersebar di seluruh penjuru negara dari Sabang sampai Merauke. Semuanya berperan menjadi pemilih tanpa ada persyaratan apapun. Hanya ada batasan usia untuk melakukan pemilihan umum yakni minimal berusia 17 tahun.
Kantor KPU yang saya kunjungi kali ini adalah kantor KPU Kota Malang yang berada di Jalan Bantaran No. 6, Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Kita semua tahu bahwa Kota Malang adalah salah satu kota di Indonesia dengan penduduk yang sangat padat. Hal ini dikarenakan banyaknya kampus perguruan tinggi yang ada di kota ini yang menyebabkan para mahasiswa dari luar kota berbondong-bondong datang ke kota ini dengan tujuan untuk mencari ilmu. Belum lagi para pendatang yang memiliki tujuan untuk mencari pekerjaan.
Kondisi diatas menjadi tugas yang cukup berat bagi KPU Kota Malang dalam penyelenggaraan pemilu. Karena kita tahu bahwa mengatur begitu banyaknya orang itu adalah hal yang tidak mudah. Dibutuhkan ketelitian dan kejelian yang tinggi dalam mendata semua masyarakat yang akan mengikuti pemilu di Kota Malang ini.
KPU Kota Malang sendiri memiliki visi yakni terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas, profesional, mandiri, transparan, dan akuntabel demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah NKRI. Visi yang cukup berat dengan melihat kondisi kepadatan penduduk yang ada di Kota Malang. Semuanya saling bekerja keras demi terwujudnya visi yang mulia ini.
Dalam mewujudkan sebuah visi tentunya dibutuhkan misi-misi untuk tercapainya visi tersebut. Nah, untuk misi KPU Kota Malang sendiri adalah sebagai berikut:
Membangun lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki kompetensi, kredibilitas, dan kapabilitas dalam menyelenggarakan pemilu;
Menyelenggarakan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif, dan beradab;
Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang bersih, efisien, dan efektif;
Melayani dan memperlakukan setiap peserta pemilu secara adil dan setara serta menegakkan peraturan pemilu secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.
Seperti itulah misi KPU Kota Malang demi terwujudnya visi yang mulia. Kembali lagi kita lihat pada poin nomor dua yang juga termasuk dalam asas pemilu yakni 'LUBERJURDIL'. Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sebenarnya apa sih maksud dari kata-kata tersebut? Apakah kata-kata tersebut memiliki makna penting?
Kata pertama yaitu langsung. Makna dari kata ini adalah semua peserta pemilu harus memberikan pilihannya secara langsung tanpa melalui perantara siapapun. Dengan demikian suara sang peserta dapat dipastikan berasal dari peserta itu sendiri. Tidak ada yang dapat mengubah pilihannya.
Kata kedua yaitu umum. Yang dimaksud dari kata umum disini adalah seluruh masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat pemilu dapat mengikuti pemilu tanpa ada pengecualian seperti dalam hal profesi, agama, suku, ras, penghasilan, pendidikan terakhir, jabatan, dan lain sebagainya. Semua warga yang sudah memenuhi syarat pemilu berhak untuk mengikuti pemilu.
Kata ketiga yaitu bebas. Arti dari kata bebas ini adalah semua peserta pemilu dapat menentukan pilihannya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Misalnya jika kandidatnya ada 2, dan peserta akan memberikan suaranya pada kandidat nomor 1 dengan catatan pilihannya tersebut adalah pilihan yang berasal dari dirinya sendiri. Jika peserta memilih kandidat nomor 2 karena paksaan dari suatu pihak maka salah satu asas pemilu ini tidak terwujud.
Kata keempat yaitu rahasia. Maknanya adalah ketika peserta sudah memberikan suaranya melalui bilik pemilu, pilihannya akan dijamin keamanannnya oleh panitia pemilu. Pilihannya tidak akan disebar pada siapapun. Suaranya hanya akan diketahui oleh pseserta itu sendiri. Pada saat perhitungan suara pun tidak akan disebutkan siapa saja yang memilih kandidat A dan siapa saja yang memilih kandidat B. Â
Kata kelima yaitu jujur. Kata jujur disini mengandung arti bahwa pemilu harus dilaksanakan sesuai aturan pemilu agar semua peserta pemilu dapat dapat memberikan suaranya dengan kehendaknya sendiri dan setiap suara memiliki nilai yang sama. Tidak ada pembedaan nilai antara tukang becak dengan dokter. Semua suara sama-sama bernilai satu.
Kata yang terakhir yaitu adil. Kata ini memiliki arti bahwa perlakuan terhadap semua peserta pemilu itu sama. Tidak ada diskriminasi terhadap peserta tertentu. Bos dengan karyawan tempat memberikan suaranya sama saja. Tidak ada pembedaan antara kelas reguler, VIP, dan VVIP.
Begitulah kawan-kawan tentang perjalanan saya kali ini dalam kunjungan ke KPU Kota Malang. Saya harap kalian semua ikut serta dalam penyelenggaraan pemilu. Baik sebagai panitia maupun peserta. Jangan sampai ada yang 'golput' atau tidak memilih. Karena satu suara dari setiap peserta dapat mempengaruhi hasil pemilu. Sampai jumpa di petualangan selanjutnya kawan-kawan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H