Mohon tunggu...
Fahmi Gilang
Fahmi Gilang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika Manajemen Strategik

8 Januari 2023   15:01 Diperbarui: 8 Januari 2023   17:19 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi

Secara etimologis, utilitarisme berasal dari kata latin utilis yang berarti guna atau manfaat. Utilitarisme adalah paham atau mazhab filsafat moral yang menekankan pada prinsip kegunaan atau utility. 

Kebaikan terbesar untuk jumlah terbesar adalah kata yang terus disuarakan oleh utilitarisme. Utilitarisme pertama kali digambarkan sebagai teori sistematis oleh Jeremy Bentham dan muridnya John Stuart Mill.

Ciri umum utilitarisme adalah kritis, rasional, teleologis, dan universal. Utilitarisme sebagai teori etika normatif adalah teori Kristen karena menolak untuk mematuhi norma-norma yang terjadi begitu saja. 

Utilitarianisme tindakan mengusulkan: "Bertindak sedemikian rupa sehingga setiap tindakan yang Anda lakukan memiliki konsekuensi yang lebih baik di dunia daripada konsekuensi buruk". 

Utilitarianisme aturan-tindakan menyarankan: "Selalu bertindak sesuai aturan, penerapannya memiliki konsekuensi yang lebih baik daripada konsekuensi buruk di dunia ini".

Pengertian etika bisnis utilitarisme menurut Bertens (2009, p. 29) dapat diringkas sebagai berikut:

1. Tindakan harus dinilai sebagai benar atau salah hanya menurut konsekuensinya (akibat, tujuan, atau hasil).

2. Dalam mengukur akibat dari suatu perbuatan, parameter yang penting hanyalah jumlah baik atau buruknya.

3. Kesejahteraan setiap orang sama pentingnya.

Oleh karena itu, seluruh proses manajemen strategis, mulai dari perumusan, implementasi hingga evaluasi, penataan dan pengelolaan, harus benar-benar mengedepankan asas kemanfaatan atau kemanfaatan, termasuk dampak kebijakan untuk kemaslahatan orang banyak, tidak hanya dengan memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham. tetapi juga kepentingan karyawan.

C. HAK-HAK INDIVIDUAL

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun