Jual beli dalam istilah fiqih di sebut dengan al bai' yang berarti menjual atau menukar sesuatu yang lain. Secara terminology, ulama hanafiyah mendefinisikan : " saling menukar harta dengan harta melalui cara tertentu".
Dalam definisi di atas mengandung pengertian bahwa cara  khusus yang di maksudkan ulama hanafiyah adalah melalui ijab dan qobul, atau juga boleh melalui saling meberikan barang dan harga dari penjual dan pembeli, di samping itu juga barang yang di perjual belikan  harus bermanfaat.
Definisi lain juga dikemukakan oleh ulama' malikiyah,syafi'iyah, dan hambaliyah. Menurut mereka jual beli adalah " saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan kepemilikan". Dalam hal ini mereka menekankan kepada kata " milik dan kepemilikan", karena ada juga tukar menukar harta yang sifatnya tidak harus di miliki seperti sewa menyewa.
Dasar hukum jual beli boleh kebolehannya ini dapat kita lihat dalam beberapa ayat al quran dan hadist nabi saw. Di antaranya pada surat al baqarah ayat 275 : " dan allah telah mengharamkan jual beli dan mengharamkan riba ". Walaupun pada dasarnya hukum jual beli adalah mubah maka pada saat/konteks tertentu kemubahan itu bisa berubah menjadi wajib,sunnah,dan haram. Kemubahan itu berubah mejadi  mubah ketika dalam situasi seperti : wali menjual harta anak yatim apabila terpaksa.
Adapun syarat syahnya jual beli yaitu menurut ulama syafi'iyah  mensyaratkan beberapa syarat, yang berkaitan dengan rukun aqid,sighat,dan ma'qud alaih. Di antaranya yaitu :
Syarat aqid :
Dewasa/sadar
Tidak dipaksa
Islam
Pembeli bukan musuh
Syarat sighat :
Berhadap hadapan
Ditunjukkan pada seluruh badan yang akad
Qobul di tunjukkan kepada orang yang di tuju dalam ijab
Harus menyebutkan barang atau harga
Ketika mengucapkan sighat harus disertai dengan niat
Mengucapkan ijab dan qobul harus sempurna
Ijab qobul tidak terpisah
Tidak berubah lafadzh
Tidak berkaitan dengan sesuatu
Tidak dikaitkan dengan waktu
Adapun jual beli gharar yaitu sesuatu jual beli yang mengandung unsure penipuan dan pengkhianatan,baik karena ketidak jelasan dalam objek jual beli atau ketidak pastian dalam pelaksanaannya. Hukum jual beli seperti ini adalah haramberdasrkan hadist nabi dari Abu Hurairah yang di riwayatkan oleh muslim " nabi Muhammad saw, melarang jual beli hushah dan jual beli dengan cara menipu"
alasan diharamkannya jual beli hushah karena ketidak pastian dalam objek, baik barang ataupun uang atau cara transaksinya itu sendiri. Karena larangan dalam hal ini langsung menyentuh esensi jual belinya maka di samping haram hukumnya transaksi itu tidak sah.
Adapun hadist nabi yang artinya : "dari amr bin syu'aib dari bapaknya dari kakeknya ia berkata rasulullah saw bersabda, tidak halal menjual sesuatu yang tidak engkau miliki dan tidak boleh mengambil keuntungan pada sesuatu yang belum ada jaminan (kejelasan hukum).(HR.ibnu majah)
Benda yang diperjual belikan merupakan milik penjual. Maka jual beli barang yang bukan milik penjual adalah  hukumnya tidak sah. Benda tersebut di anggap sebagai milik penjualnya, apabila proses transaksi jual belinya di izinkan oleh pemiliknya. Proses jual beli yang tidak mendapat izin dari pemiliknya disebut jual beli fudhuli.
Misalnya, seorang suami menjual barang milik istrinya yang tanpa izin darinya. Akad dalam proses jual beli fudhuli tersebut menurut madzhab maliki dianggap sah menurut hukum, tetapi kepastian hukumnya masih di tangguhkan sampai di bolehkan atau di izinkan oleh pemilik atau walinya.apabila dia membolehkannya, maka jual beli tersebut sah namun jika tidak, jual beli tersebut menjadi batal.
Sehubungan dengan jual beli semacam ini terdapat sebuah hadist yang menerangkan bahwa seorang sahabat bernama Urwah Al Bariki berkata :" Rasul memberi saya satu dinar untuk membeli seekor kambing. Dengan uang tersebut saya mendapat dua ekor kambing. Saya jual salah satunya seharga satu dinar dan seekor lagi kuserahkan kepada rasul beserta uang satu dinar tadi. Rasul bersabda : Allah SWT memberkahi kamu dengan akad yang kamu lakukan ". 28
Dari kutipan dan arti hadist di atas dapat kita simpulkan bahwa menjual sesuatu yang bukan milik kita yaitu haram ataupun mengambil keuntungan pada sesuatu yang belum ada jaminan ( Kejelasan hukum ). Dapat kita contohkan seperti menjual sesuatu yang bukan milik kita seperti waqaf.
Pengertian waqaf itu sendiri yaitu adalah sedekah jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan umat. Harta waqaf itu sendiri tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh di jual dan tidak boleh di wariskan. Kaena waqaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik allah swt atas nama umat.
Menurut pasal 1  ayat (1) undang undang nomor 41 tahun 2004 tentang waqaf, Waqaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk di manfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau demi kesejahteraan umum menurut syariah, dan adapun keistimewaan wakaf itu sendiri  yaitu merupakan salah satu amalan ibadah yang termasuk istimewa.
Hal ini karena pahala wakaf akan terus mengalir walaupun kita sudah meninggal dunia. Keterangan ini berdasarkan hadist rasululah saw. " jika seseorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya, kecual tiga hal : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang selalu mendoakannya ( HR. Muslim, Imam Abu Daud,dan Nasa'iy)
Menurut jumhur ulama : sedekah jariyah dalam wujud wakaf, pahalanya bisa diatasnamakan orang lain. " dari sahabat fadhn dating kepada rasulullah dan bertanya " ibuku meninggal dunia dan aku bermaksud ingin melakukan amal kebaikan baginya, apakah pahalanya akan bermanfaat buat ibuku? , rasulullah menjawab " buatlah sumur umum dan niatkan pahalanya kepada ibumu. Â Dari pengertian tersebut sangatlah jelas bahwa menjual sesuatu yang bukan milik kita seperti wakaf itu hukumnya haram, karena wakaf itu sendiri adalah milik umat bukan milik pribadi.
DAFTAR PUSTAKA
Huda qamarul.Fiqh Muamalah.Yogyakarta:Teras,2011
Mardani.Ayat-ayat dan hadist ekonomi sayriah.Jakarta:Rajawali pers,2011
Dr.M.Harisudin Noor,M.Fil.I.Fiqh Muamalah.Surabaya:Buku pena salsabila,2014
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H