Mohon tunggu...
Fahmi Riot
Fahmi Riot Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Larangan Menjual Sesuatu yang Bukan Milik Kita

11 Oktober 2018   21:15 Diperbarui: 11 Oktober 2018   21:22 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

alasan diharamkannya jual beli hushah karena ketidak pastian dalam objek, baik barang ataupun uang atau cara transaksinya itu sendiri. Karena larangan dalam hal ini langsung menyentuh esensi jual belinya maka di samping haram hukumnya transaksi itu tidak sah.

Adapun hadist nabi yang artinya : "dari amr bin syu'aib dari bapaknya dari kakeknya ia berkata rasulullah saw bersabda, tidak halal menjual sesuatu yang tidak engkau miliki dan tidak boleh mengambil keuntungan pada sesuatu yang belum ada jaminan (kejelasan hukum).(HR.ibnu majah)

Benda yang diperjual belikan merupakan milik penjual. Maka jual beli barang yang bukan milik penjual adalah  hukumnya tidak sah. Benda tersebut di anggap sebagai milik penjualnya, apabila proses transaksi jual belinya di izinkan oleh pemiliknya. Proses jual beli yang tidak mendapat izin dari pemiliknya disebut jual beli fudhuli.

Misalnya, seorang suami menjual barang milik istrinya yang tanpa izin darinya. Akad dalam proses jual beli fudhuli tersebut menurut madzhab maliki dianggap sah menurut hukum, tetapi kepastian hukumnya masih di tangguhkan sampai di bolehkan atau di izinkan oleh pemilik atau walinya.apabila dia membolehkannya, maka jual beli tersebut sah namun jika tidak, jual beli tersebut menjadi batal.

Sehubungan dengan jual beli semacam ini terdapat sebuah hadist yang menerangkan bahwa seorang sahabat bernama Urwah Al Bariki berkata :" Rasul memberi saya satu dinar untuk membeli seekor kambing. Dengan uang tersebut saya mendapat dua ekor kambing. Saya jual salah satunya seharga satu dinar dan seekor lagi kuserahkan kepada rasul beserta uang satu dinar tadi. Rasul bersabda : Allah SWT memberkahi kamu dengan akad yang kamu lakukan ". 28

Dari kutipan dan arti hadist di atas dapat kita simpulkan bahwa menjual sesuatu yang bukan milik kita yaitu haram ataupun mengambil keuntungan pada sesuatu yang belum ada jaminan ( Kejelasan hukum ). Dapat kita contohkan seperti menjual sesuatu yang bukan milik kita seperti waqaf.

Pengertian waqaf itu sendiri yaitu adalah sedekah jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan umat. Harta waqaf itu sendiri tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh di jual dan tidak boleh di wariskan. Kaena waqaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik allah swt atas nama umat.

Menurut pasal 1  ayat (1) undang undang nomor 41 tahun 2004 tentang waqaf, Waqaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk di manfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau demi kesejahteraan umum menurut syariah, dan adapun keistimewaan wakaf itu sendiri  yaitu merupakan salah satu amalan ibadah yang termasuk istimewa.

Hal ini karena pahala wakaf akan terus mengalir walaupun kita sudah meninggal dunia. Keterangan ini berdasarkan hadist rasululah saw. " jika seseorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya, kecual tiga hal : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang selalu mendoakannya ( HR. Muslim, Imam Abu Daud,dan Nasa'iy)

Menurut jumhur ulama : sedekah jariyah dalam wujud wakaf, pahalanya bisa diatasnamakan orang lain. " dari sahabat fadhn dating kepada rasulullah dan bertanya " ibuku meninggal dunia dan aku bermaksud ingin melakukan amal kebaikan baginya, apakah pahalanya akan bermanfaat buat ibuku? , rasulullah menjawab " buatlah sumur umum dan niatkan pahalanya kepada ibumu.  Dari pengertian tersebut sangatlah jelas bahwa menjual sesuatu yang bukan milik kita seperti wakaf itu hukumnya haram, karena wakaf itu sendiri adalah milik umat bukan milik pribadi.

DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun