Mohon tunggu...
Fahmi Amru Arrifai
Fahmi Amru Arrifai Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi bermain musik dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Negara dan Warga Negara

26 November 2023   20:42 Diperbarui: 26 November 2023   21:25 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tugas Negara 

- Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk. UUD 45 sebagai dasar konstitusi negara, pada pasal 29 ayat 2 memberi jaminan kemerdekaan pada tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribada menurut agama dan kepercayaannya itu. Sebagaimana juga banyak ayat-ayat lain dalam UUD 45 maupun dalam perundang-undangan lainnya, pasal 29 ayat 2 tersebut tidak dapat dikatakan cukup jelas karena ayat tersebut dapat ditafsirkan berbeda-beda oleh berbagai kalangan.

- Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan. Pendidikan merupakan salah satu kunci penanggulangan kemiskinan dalam jangka menengah dan jangka panjang. Namun, sampai dengan saat ini masih banyak orang miskin yang memiliki keterbatasan akses untuk memperoleh pendidikan bermutu, hal ini disebabkan antara lain karena mahalnya biaya pendidikan.

- Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemajuan suatu bangsa dan negara sangat erat berhubungan dengan kemajuan pendidikan dan ilmu pengetahuannya. Untuk menjadi bangsa dan negara yang maju, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan harus dikelola, diberdayakan, serta dimamfaatkan sedemikian rupa sehingga dua hal tersebut bisa menjadi potensi yang kuat dan efektif dalam menopang pembangunan dan kemajuan.

- Negara menghormati dan memelihara bahasa nasional dan bahasa daerah. Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar RI 1945, Pasal 36. Ia juga merupakan bahasa persatuan bangsa Indonesia sebagaimana disiratkan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.

- Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam. Secara formal, Negara dalam hal ini dijalankan oleh pemerintah diberi kewenangan atribusi dalam menguasai bumi, air, ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang dipergunakan sebesar--besarnya untuk kemakmuran rakyat.

- Negara menguasai hajat hidup orang banyak. Sebelumnya telah dikemukakan bahwa landasan konstitusional dalam kegiatan usaha migas adalah Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945. Disebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

- Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bangsa paradoks. Mungkin itu yang ada di benak kita semua manakala melihat hamparan kemiskinan di negeri yang serba kaya ini. Suatu hal yang menyedihkan melihat kemiskinan bisa merajai bangsa ini.

- Negara menjamin atas fasilitas kesehatan dan fasilitas umum lainnya. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, krisis moneter yang terjadi sekitar tahun 1997 telah memberikan andil meningkatkan biaya kesehatan berlipat ganda, sehingga menekan akses penduduk, terutama penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan. 

Kewajiban negara

- Melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia (Pembukaan UUD 1945, alinea IV)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun