- Fungsi Legislatif, bertugas untuk membuat undang-undang
- Fungsi Eksekutif, bertugas untuk melaksanakan undang-undang
- Fungsi Yudikatif, bertugas untuk mengawasi supaya semua peraturan ditaati
Fungsi Warga Negara
- Fungsi warga negara yang pertama adalah menjunjung hukum serta pemerintahan yang sah serta berdaulat.
- Fungsi warga negara yang kedua adalah ikut serta dalam upaya pembelaan sebuah negara menyesuaikan dengan kapasitas serta bidang yang dikuasai masing-masing.
- Fungsi warga negara yang ketiga adalah menghormati HAM atau hak asasi manusia yang dimiliki oleh orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.
- Fungsi warga negara yang keempat adalah tunduk kepada peraturan serta batasan yang ada dan sudah ditetapkan berdasarkan undang-undang maupun peraturan yang berlaku.
- Fungsi warga negara yang kelima adalah menjaga persatuan serta kesatuan sebuah negara.
- Fungsi warga negara yang keenam adalah mentaati dasar sebuah negara, hukum yang berlaku, serta sistem pemerintahan tanpa adanya terkecuali.
- Fungsi warga negara yang ketujuh adalah turut serta dalam proses pembangunan dalam memangun bangsa dan cita-cita yang ingin dicapainya.Â