Haloo semuanya, topik kita kali ini adalah ...."hak asasi manusia". Hak asasi manusia itu pertama kali ada tahun berapa ya? Apa yang menyebabkan kemunculnya? Dan bagaimana sejarah dan perkembangan HAM di Indonesia?.... Oke mari kita bahas.Â
   Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan norma yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku sampai kapanpun dan kepada siapapun. Hak asasi manusia pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Hak asasi manusia biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta.Â
   Secara konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut "dianugerahkan secara alamiah" oleh alam semesta, Tuhan, atau nalar. Sementara itu, mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi manusia merupakan pelaksanaan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat.Â
   Masyarakat kuno tidak mengenal konsep hak asasi manusia universal seperti halnya masyarakat modern. Pelopor sebenarnya dari pandangan hak asasi manusia adalah konsep hak yang muncul dengan sendirinya yang dikembangkan pada Abad Pencerahan, yang kemudian memengaruhi wacana politik selama Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis.Â
   Konsep hak asasi manusia modern muncul pada paruh abad kedua puluh, terutama setelah dirumuskannya Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (PUHAM) di Paris pada tahun 1948. Semenjak itu, hak asasi manusia telah mengalami perkembangan yang pesat dan menjadi semacam kode etik yang diterima dan ditegakkan secara global. Pelaksanaan hak asasi manusia di tingkat internasional diawasi oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB.  Â
   Hak Asasi Manusia pertama dicetuskan di Eropa.Ketika serorang Filsuf Inggris pada abad ke 17 ,John Locke,merumuskan adanya hak alamiah yang melekat pada setiap manusia,yaitu hak atas hidup,hak kebebasan dan hak milik. Pada masa itu,hak masih terbatas pada individu. Sejarah perkembangan HAM ditandai dengan adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis.Â
MAGNA CHARTA (1215)
   Piagam perjanjian anatara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan disebut Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya,seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu,jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.
Revolusi Amerika (1776)
   Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat saat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Amerika Serikat menjadi negara merdeka pada tanggal 4 Juli 1776 dan merupakan hasil dari revolusi itu.
Revolusi Prancis (1789)
   Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara adalah hasil dari Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan , kesamaan, dan persaudaraan.
   Dalam perkembangannya, pemahaman mengenai HAM makin luas. Sejak permulaan abad ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi empat macam kebebasan. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rooselvelt.
Keempat macam kebebasan itu meliputi :
a.Kebebasan untuk beragamaÂ
b.Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat
c.Kebebasan dari kemelaratanÂ
d.kebebasan dari ketakutanÂ
Perkembangan HAM di IndonesiaÂ
-Â Periode sebelum Kemerdekaan (1908-1945)
   Berdirinya HAM ini tak lepas dari pelangaran HAM yang dilakukan oleh penjajah. Dalam sejarah pemikiran HAM di Indonesia Boedi Oetomo merupakan organisasi pertama yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang di tunjukan ke pada pemerintah kolonial maupun lewat tulisan di surat kabar.
- Periode 1945-1950
   Pemikiran HAM pada periode ini menekankan wacana untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik mulai didirikan, serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di Parlemen.Â
- Periode 1950-1959
   Periode ini dikenal dengan periode parlementer, menurut catatan Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM di Indonesia tercermin dalam empat indikasi HAM:
   munculnya partai politik dengan berbagai idiologi, adanya kebebasan pers, pelaksanan pemilihan umum secara aman, bebas dan demokratris, kontrol parlemen atas eksekutif.
- Periode 1959-1966
   Periode ini merupakan masa berakhirnya demokrasi liberal dan digantikan dengan demokrasi terpimpin yang terpusat pada kekuasan persiden Seokarno, demokrasi terpimpin tidak lain sebagai bentuk penolakan presiden Seokarno terhadap demokrasi parlementer yang dinilai merupakan produk barat.
   Melalui sistem demokrasi terpimpin kekuasan terpusat di tangan persiden. Persiden tidak dapat dikontrol oleh parlemen. Sebaliknya parlemen dikendalikan oleh persiden. Kekuasaan persiden Soekarno bersifat absolut, bahkan dinobatkan sebagai persiden seumur hidup. Dan akhir pemerintahan presiden Seokarno sekaligus sebagai awal Era pemerintahan orde baru yaitu masa pemerintahan persiden Seoharto.Â
- Periode 1966-1998
   Pada mulanya Orde Baru menjanjikan harapan baru bagi penegakan HAM di Indonesia. Janji--janji Orde Baru tentang HAM mengalami kemunduran pesat pada tahu 1970-an hingga 1980-an. Setelah mendapat mandat konstitusional dari siding MPRS. Orde Baru menolak ham dengan alasan HAM dan Demokrasi merupakan produk barat yang individualistik yang militeristik. Bertentangan dengan prinsip lokal Indonesia yang berprinsip gotong-royong dan kekeluargaan.
- Periode setelah orde baru
   Tahun 1998 adalah era paling penting dalam sejarah perkembangan HAM di Indonesia, setelah terbebas dairi pasungan rezim Orde baru dan merupakan awal datangnya era demokrasi dan HAM yang kala itu dipimpin oleh Bj.Habibie yang menjabat sebagai wakil presiden. Pada masa pemerintahan Habibie misalnya perhatian pemerintah terhadap pelaksanan HAM mengalami perkembangan yang sangat segnifikan, lahirnya TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikator pemerintah era reformasi.
   Komitmen pemerintah juga ditunjukan dengan pengesahan tentang salah satunya, UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pengesahan UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Kesimpulan
   Hak Asasi Manusia di dunia Internasional sedang mengalami penurunan atau kemunduran, banyak negara-negara yang sedang mengalami kekacauan terutama tentang penegakan HAM. Banyaknya terjadi pemberontakan-pemberontakan yang dilakukan oleh masa. Negara Palestina yang masyarakatnya belum mendapat Hak Asasi Manusia (terutama hak untuk hidup) karena penyerangan-penyerangan yang dilakukan oleh zionis Israel,dan masih banyak negara-negara yang mengalami hal serupa tentang penegakan HAM.
   Hak Asasi di Indonesia juga sedang mengalami kemunduran. Tetapi, HAM di Indonesia mengalami kemunduran bukan semata mata karena faktor masyarakat Indonesia yang kurang menghargai satu sama lain, dan bersifat egois atas haknya sendiri sehingga menimbulkan tidak terpenuhinya hak orang lain. Tetapi,karena adanya beberapa faktor mengapa Indonesia mengalami kemunduran dalam urusan Hak Asasi Manusia, yaitu:
   Kemunduran pada demokratis di Indonesia,mulai dari politik kebencian yang mengatas namakan agama dan nsionalisme. Hal ini dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak betanggungjawab untuk mengajak masyarakat ikut membenci mereka yang berbeda dari masyarakat umum lainnya;
   Pemerintah yang terkesan anti-kritik yang memperburuk HAM di Indonesia,contohnya adalah dalam kasus penghinaan atau pengkritikan terhadap presiden,terlihat sekali itu untuk melindungi pemerintah daripada memberikan jaminan kepada masyarakat untuk memberikan kritik tanpa dibayang-bayangi ancaman hukum;
   Polisi dan militer masih menggunakan wewenangnya secara berlebihan,pemerintah justru keberpihakan ideologis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H