Mohon tunggu...
Fahmi Amru Arrifai
Fahmi Amru Arrifai Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi bermain musik dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemerintahan Demokrasi

19 Oktober 2023   19:16 Diperbarui: 19 Oktober 2023   19:21 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Demokrasi Terpimpin (1959 - 1965)

Demokrasi terpimpin adalah sistem pemerintahan, di mana segala kebijakan atau keputusan yang diambil dan dijalankan berpusat kepada satu orang, yaitu pemimpin pemerintahan.

Demokrasi terpimpin ini dimulai pada tahun 1959 ketika Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Ciri yang paling khas dari konsep demokrasi terpimpin adalah kehadiran peran dan campur tangan presiden selaku pemimpin tertinggi demokrasi dan revolusi yakni Presiden Sukarno.

Di lain sisi, demokrasi terpimpin juga terlihat dari pengaruh komunis dan peranan tentara (ABRI) di politik Indonesia.

Pada masa demokrasi terpimpin banyak terjadi penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

3. Demokrasi Pancasila era Orde Baru (1965 - 1998)

Setelah peristiwa G30S PKI terjadi di tahun 1965, terjadi pergantian pemimpin dari Soekarno menuju Soeharto. Era orde baru ini juga dikenal dengan istilah Demokrasi Pancasila yang menjadikan Pancasila sebagai landasan demokrasi. 

Akan tetapi, rezim yang berkuasa selama 32 tahun juga dihantui dengan beberapa penyimpangan, seperti:

- Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan tidak adil

- Penegakan kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Kekuasaan kehakiman (Yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah anggota PNS Departemen kehakiman

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun