Mohon tunggu...
fahdarani shoffi
fahdarani shoffi Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar

Dalam perjuangan terkadang kita sukses dan terkadang kita belajar....

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Darah Kewanitaan dalam Islam

2 Maret 2022   08:36 Diperbarui: 2 Maret 2022   13:54 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sahabat fillah rahimahullah, gimana kabarnya hari ini sehat bukan?

 Semoga setiap langkah dan aktivitasnya diberkahi oleh allah  subhanahu wataala.

Pada kesempatan ini saya akan menjelaskan tentang memahami darah kewanitaan.

Macam macam darah yang keluar dari rahim wanita 

Berdasarkan pendapat dari madzhab syafi'i, ada tiga macam darah yang keluar dari rahim wanita. Dimana ketiganya memiliki definisi dan ciri masing masing .berikut ini adalah penjelasanya.

A.Haid 

Darah haid menurut syarak adalah darah normal yang keluar dari rahim wanita ketika ia dalam keadaan sehat, terjadi tanpa adanya sebab khusus, pada waktu yang telah diketahui.

Berdasarkan pengertian diatas dapat di simpulkan bahwa darah haid memiliki empat kriteria sebagai berikut :

1. darah haid adalah darah normal yang keluar secara alami tanpa adanya penyakit.

2. darah haid keluar dari pangkal rahim wanita

3. darah haid keluar dalam kondisi sehat tanpa sebab apapun, berbeda dengan darah nifas dan istihadhoh

Allah subhanahu wataala berfirman dalam Alquran :

 

Artinya : "Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah sesuatu yang kotor." Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri."

Dalam ayat ini Allah subhanahu wataala menerangkan bahwa :

1. darah haid adalah najis.

2. para suami diperbolehkan untuk makan, minum dan satu tempat tinggal dengan  istrinya, akan tetapi dilarang untuk mempergauli istrinya diantara pusar dan lutut. Tidak seperti kebiasaan orang yahudi yang menjauhi istrinya ketika makan, minum dan tempat tinggal saat sedang haid.

Terdapat beberapa hadist nabi shallallahu alaihi wasallam yang menerangkan tentang haid, diantaranya sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasalam kepada Fatimah Binti Hubaiys :

"Apabila kamu datang haid, hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila darah haid berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat."

Adapun hikmah yang terdapat dari adanya haid adalah sesungguhnya haid adalah ketetapan dari Sang Pencipta Yang Maha Mulia Lagi Maha Agung kepada anak-anak Adam sebagai ujian. Sebagaimana yang telah disabdakan  oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam kepada Aisyah :

"Ini adalah suatu perkara yang telah ditetapkan oleh Allah kepada anak-anak wanita Adam".

B. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan , meskipun yang dilahirkannya berupa segumpal darah ataupun segumpal daging saja, yang mana bidan atau orang yang menangani proses bersalinya mengatakan bahwa yang keluar dari rahimnya adalah calon janin.Ummu salamah Radiallahu 'anha berkata ;

 .

" dulu  para wanita yang sedang nifas di zaman rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menunggu selama empat puluh hari empat puluh malam ."

Dalam hadist ini menjelaskan bahwa biasanya nifas terjadi selama 40 hari, dan untuk waktu minimalnya adalah sesaat atau sebentar adapun batas maksimalnya adalah 60 hari.

C. Istihadhah 

Istihadhah adalah darah yang keluar dari saluran rahim wanita diluar waktu haid dan nifas.Darah istihadhah biasa di sebut juga dengan darah penyakit,berbeda dengan darah yang keluar dari hulu rahim, istihadhad keluar dari saluran rahim.

Salah satu hadist yang berlandasan tentang darah istihadhah, yaitu :

  

"Apabila darah haid , maka ia adalah darah hitam yang sudah dikenali, jika ini terjadi, maka jangan shalat .Apabila sifatnya berbeda dengan haid, maka berwudhulah dan sholat, karena sesungguhnya bitu adalah luka pembuluh darah."

Dari hadist di atas Rasulullah  shallallahu alaihi wasallam menjelaskan bahwa perbedaan darah istihadahah dan haid adalah berdasarkan sifatn darahnya. Perbedaan darah  haid dan darah istihadhah adalah karna darah istihadhah keluar dari pembuluh darah atau disebut juga dengan adzil, adapun darah haid keluarnya dari pangkal dalam rahim.

Berdasarkan dari penjelasan diatas ditegaskan bahwa darah yang keluar dari kemaluaan wanita hanya teerbagi menjadi tiga, yaitu : Darah haid, nifas dan istihadhah

Adapun tambahannya disini saya akan menjelaskan tentang cairan kewanitaan.

Selain darah, terdapat juga cairan yang keluar dari rahim wanita atau biasa di sebut juga dengan cairan kewanitaan, yaitu cairan putih yang tidak di ketahui apakah ia mazi atau keringat, sehingga hukumnya pun muskil,apakah ia najis atau tidak? Apakah jika cairan ini keluar membatalkan wudhu atau tidak?.

Berikut rangkuman tentang cairan kewanitaan adalah :

Jika cairannya itu keluar dari bagian kemaluan, maka cairan tersebut bukanlah najis dan tidak membatalkan wudhu.

Jika cairannya keluar dari bagian dalam kemaluaan, maka cairan yang keluar dari kemaluaan wanita itu hukumnya najis dan membatalkan wudhu.

Jika cairan tersebut tidak diketahui keluarnya dari bagian luar atau bagian dalam, maka cairan tersebut tidak membatalkan wudhu dan tidak di hukumi najis.

Bagian luar kemaluan adalah bagian yang dibasuh saat mandi dan istinja, sedangkan yang tidak terjangkau saat dibasuh dihitung sebagai bagian dalam.

Nah mungkin ini saja yang dapat saya jelaskan di atas semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.Aammin.

Wallahu 'alam

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Fahdarani Shoffi

Santri karantina Tahfidz Al Itqon V

Akademi Teras Quran - Bekasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun