Mohon tunggu...
fahdarani shoffi
fahdarani shoffi Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar

Dalam perjuangan terkadang kita sukses dan terkadang kita belajar....

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Darah Kewanitaan dalam Islam

2 Maret 2022   08:36 Diperbarui: 2 Maret 2022   13:54 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. darah haid keluar dalam kondisi sehat tanpa sebab apapun, berbeda dengan darah nifas dan istihadhoh

Allah subhanahu wataala berfirman dalam Alquran :

 

Artinya : "Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah sesuatu yang kotor." Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri."

Dalam ayat ini Allah subhanahu wataala menerangkan bahwa :

1. darah haid adalah najis.

2. para suami diperbolehkan untuk makan, minum dan satu tempat tinggal dengan  istrinya, akan tetapi dilarang untuk mempergauli istrinya diantara pusar dan lutut. Tidak seperti kebiasaan orang yahudi yang menjauhi istrinya ketika makan, minum dan tempat tinggal saat sedang haid.

Terdapat beberapa hadist nabi shallallahu alaihi wasallam yang menerangkan tentang haid, diantaranya sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasalam kepada Fatimah Binti Hubaiys :

"Apabila kamu datang haid, hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila darah haid berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat."

Adapun hikmah yang terdapat dari adanya haid adalah sesungguhnya haid adalah ketetapan dari Sang Pencipta Yang Maha Mulia Lagi Maha Agung kepada anak-anak Adam sebagai ujian. Sebagaimana yang telah disabdakan  oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam kepada Aisyah :

"Ini adalah suatu perkara yang telah ditetapkan oleh Allah kepada anak-anak wanita Adam".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun