Berdasarkan dari penjelasan diatas ditegaskan bahwa darah yang keluar dari kemaluaan wanita hanya teerbagi menjadi tiga, yaitu : Darah haid, nifas dan istihadhah
Adapun tambahannya disini saya akan menjelaskan tentang cairan kewanitaan.
Selain darah, terdapat juga cairan yang keluar dari rahim wanita atau biasa di sebut juga dengan cairan kewanitaan, yaitu cairan putih yang tidak di ketahui apakah ia mazi atau keringat, sehingga hukumnya pun muskil,apakah ia najis atau tidak? Apakah jika cairan ini keluar membatalkan wudhu atau tidak?.
Berikut rangkuman tentang cairan kewanitaan adalah :
Jika cairannya itu keluar dari bagian kemaluan, maka cairan tersebut bukanlah najis dan tidak membatalkan wudhu.
Jika cairannya keluar dari bagian dalam kemaluaan, maka cairan yang keluar dari kemaluaan wanita itu hukumnya najis dan membatalkan wudhu.
Jika cairan tersebut tidak diketahui keluarnya dari bagian luar atau bagian dalam, maka cairan tersebut tidak membatalkan wudhu dan tidak di hukumi najis.
Bagian luar kemaluan adalah bagian yang dibasuh saat mandi dan istinja, sedangkan yang tidak terjangkau saat dibasuh dihitung sebagai bagian dalam.
Nah mungkin ini saja yang dapat saya jelaskan di atas semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.Aammin.
Wallahu 'alam
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.