Mohon tunggu...
fahdarani shoffi
fahdarani shoffi Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar

Dalam perjuangan terkadang kita sukses dan terkadang kita belajar....

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Darah Kewanitaan dalam Islam

2 Maret 2022   08:36 Diperbarui: 2 Maret 2022   13:54 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

B. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan , meskipun yang dilahirkannya berupa segumpal darah ataupun segumpal daging saja, yang mana bidan atau orang yang menangani proses bersalinya mengatakan bahwa yang keluar dari rahimnya adalah calon janin.Ummu salamah Radiallahu 'anha berkata ;

 .

" dulu  para wanita yang sedang nifas di zaman rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menunggu selama empat puluh hari empat puluh malam ."

Dalam hadist ini menjelaskan bahwa biasanya nifas terjadi selama 40 hari, dan untuk waktu minimalnya adalah sesaat atau sebentar adapun batas maksimalnya adalah 60 hari.

C. Istihadhah 

Istihadhah adalah darah yang keluar dari saluran rahim wanita diluar waktu haid dan nifas.Darah istihadhah biasa di sebut juga dengan darah penyakit,berbeda dengan darah yang keluar dari hulu rahim, istihadhad keluar dari saluran rahim.

Salah satu hadist yang berlandasan tentang darah istihadhah, yaitu :

  

"Apabila darah haid , maka ia adalah darah hitam yang sudah dikenali, jika ini terjadi, maka jangan shalat .Apabila sifatnya berbeda dengan haid, maka berwudhulah dan sholat, karena sesungguhnya bitu adalah luka pembuluh darah."

Dari hadist di atas Rasulullah  shallallahu alaihi wasallam menjelaskan bahwa perbedaan darah istihadahah dan haid adalah berdasarkan sifatn darahnya. Perbedaan darah  haid dan darah istihadhah adalah karna darah istihadhah keluar dari pembuluh darah atau disebut juga dengan adzil, adapun darah haid keluarnya dari pangkal dalam rahim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun