Dari hasil wawancara penulis dengan tetangga disekitar rumah, menyatakan bahwasannya mereka(pembeli) lebih memilih jual beli sawah secara tahunan karena lebih mudah prosesnya daripada harus mengurus persayaratan diperbankan untuk pembiayaan dalam bidang pertanian, selain itu mereka juga merasa diuntungkan dengan jual beli sawah tahunan ini karena hasil dari pertanian semuanya milik pembeli tidak perlu dibagi dengan pemilik. Namun saran saya, sebaiknya masyarakat tidak lagi mempraktikan jual beli sawah tahunan ini dengan akad jual beli karena tidak sesuai dengan hukum islam. dan bagi para tokoh ulama dilingkungan masyarakat diharapkan mampu memberikan ilmu kepada masyarakat tentang muamalah khususnya dalam akad jual beli agar tidak lagi terjadi kesalahpahaman antara akad jual beli dan sewa menyewa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H