Mohon tunggu...
Niken Novita Sariii
Niken Novita Sariii Mohon Tunggu... Lainnya - Berani menulis karena tahu, tapi bukan berarti tidak membutuhkan saran/kritik.

Tulislah apa yang telah kamu dapatkan. Ikuti alur jangan lupa bersyukur.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Hukum Islam tentang Jual Beli Sawah Tahunan

8 Juni 2021   22:12 Diperbarui: 8 Juni 2021   22:43 2083
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari hasil wawancara penulis dengan tetangga disekitar rumah, menyatakan bahwasannya mereka(pembeli) lebih memilih jual beli sawah secara tahunan karena lebih mudah prosesnya daripada harus mengurus persayaratan diperbankan untuk pembiayaan dalam bidang pertanian, selain itu mereka juga merasa diuntungkan dengan jual beli sawah tahunan ini karena hasil dari pertanian semuanya milik pembeli tidak perlu dibagi dengan pemilik. Namun saran saya, sebaiknya masyarakat tidak lagi mempraktikan jual beli sawah tahunan ini dengan akad jual beli karena tidak sesuai dengan hukum islam. dan bagi para tokoh ulama dilingkungan masyarakat diharapkan mampu memberikan ilmu kepada masyarakat tentang muamalah khususnya dalam akad jual beli agar tidak lagi terjadi kesalahpahaman antara akad jual beli dan sewa menyewa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun