Mohon tunggu...
Niken Novita Sariii
Niken Novita Sariii Mohon Tunggu... Lainnya - Berani menulis karena tahu, tapi bukan berarti tidak membutuhkan saran/kritik.

Tulislah apa yang telah kamu dapatkan. Ikuti alur jangan lupa bersyukur.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Hukum Islam tentang Jual Beli Sawah Tahunan

8 Juni 2021   22:12 Diperbarui: 8 Juni 2021   22:43 2083
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saling tolong menolong dan saling membantu merupakan perilaku yang sudah melekat dikehidupan bermasyarakat khususnya diwilayah pedesaan. Tanpa adanya kerjasama manusia akan mengalami kesulitan. Didalam kehidupan sehari-sehari masih banyak ditemukan orang yang kebutuhan hidupnya belum terpenuhi, sehingga mereka mengambil cara dengan membeli atau saling menukar barang untuk mendapatkan aset yang diinginkan untuk memenuhi kebutuhannya. 

Kegiatan tersebut dapat berupa jual beli maupun sewa-menyewa. Didalam pedesaaan terdapat aktifitas ekonomi dalam bidang pertanian yang biasanya dikenal dengan istilah "Jual Beli Sawah Tahunan". 

Jual beli sawah tahunan merupakan pemindahan hak milik aset berupa sawah dari pemilik ke pembeli dengan jangka waktu tertentu, dan apabila waktu yang telah disepakati telah habis maka kepemilikan sawah kembali ke pemilik semula. Lantas, jual beli sawah tahunan ini merupakan akad jual beli atau sewa menyewa?  Bagaimana pandangan hukum islam dalam kegiatan jual beli ini? yok rek MARKIHAS (Mari Kita Bahas..... )

Jual beli sawah tahunan sudah mendarah daging di kalangan masyarakat. Faktor-faktor yang melatarbelakangi jual beli ini diantaranya : Pertama, tingginya kebutuhan masyarakat dalam menunjang kebutuhan hidupnya disertai dengan pendapatan yang belum bisa mengcover kebutuhan. Kedua, pemilik sawah tidak mampu mengelola,atau pemilik sawah mampu mengelola namun karena ada pekerjaan utama sehingga mereka memilih menjual sawahnya secara tahunan. Ketiga, harga tanah sawah yang mahal ketika membeli dengan kepemilikan mutlak menjadi alasan pembeli sawah tahunan memilih untuk membeli sawah secara tahunan sesuai dengan dana yang mereka miliki. 

Beberapa alasan tersebut menjadikan masyarakat masih mempraktikkan jual beli sawah tahunan. Kata tahunan berasal dari jangka waktu jual beli sawah ini, yakni 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun ataupun sesuai kesepakatan antara pembeli dan penjual. Penentuan harga jual disesuikan dengan luas lahan yang dimiliki oleh penjual yang akan dijual. Harga antara desa satu dengan yang lain dapat berbeda karena didalam proses jual beli ini terjadi penawaran antara penjual dan pembeli. Dalam melakukan ijab qabul dalam akad ini dengan ucapan, contohnya penjual menyatakan "saya jual lahan sawah ini seluas 1400 meter persegi dalam jangka waktu 1/2/3 tahun". Dan jawaban dari pembeli ialah : saya beli lahan sawah anda dalam jangka waktu 1/2/3 tahun untuk saya manfaatkan. Biasanya luas sawah 1.400 meter persegi dijual dengan harga 4.000.000/tahun. Setelah terjadi akad jual beli, si pembeli memanfaatkan lahan tersebut untuk ditanami. Hasil dari lahan tersebut sepenuhnya milik pembeli dan sipembeli tidakperlu membagi hasilnya dengan pemilik. Hal ini karena semua biaya operasional dalam memnfaatkan sawah tersebut mulai dari benih, biaya pupuk, dll ditanggung oleh pembeli dan si pemilik tidak memberikan dana sepeserpun untuk mengelola lahan tersebut.

Menurut hukum islam,praktik jual beli sawah tahunan ini membingungkan karena dalam akad jual beli atau ijarah ada aturan-aturannya sehingga sah hukumnya menurut hukum islam. akad yang digunakan dalam transaksi jual beli sawah tahunan ini ialah akad jual beli, seharusnya akad yang digunakan ialah akad sewa menyewa, karena saat transaksi berlangsung pemilik tanah sawah melepaskan kepemilikannya kepada pembeli dengan tenggang waktu tertentu/sementara dan tidak dilepaskan selamanya. 

Sehingga akad yang tepat digunakan dalam transaksi ini ialah sewa menyewa. Ijarah (sewa-menyewa) ialah  transaksi atas suatu manfaat berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, dengan waktu dan upah yang diketahui antara penyewa dan orang yang menyewakan. Sedangkan akad jual beli ialah tukar menukar barang tertentu dengan sesuatu yang sepadan atau alat tukar yang sah dimana status kepemilikan setelah barang itu dibeli ialah abadi dan tidak dikembalikan kepada pemilik awal.

Dalam praktek jual beli sawah tahunan terdapat rukun jual beli, diantaranya :

  • Adanya orang yang berakad
  • Adanya ijab kabul
  • Adanya barang yang dibeli (Objek)
  • Ada nilai tukar barang

terdapat unsur kerelaan antara pihak penjual dengan pembeli dalam proses transaksi, namun dalam unsur kerelaan tersebut mengandung unsur kesamaran pada objek yang tidak dibenarkan dalam islam. selain itu, adanya kerugian dan ketidakadilan  bagi penjual, kepandaian pembeli dalam mengelola sawah berakibat banyaknya keuntungan yang diperoleh, apabila sawah tahunan dijual dengan harga yang lebih murah maka penjual akan merugi. Karena dalam transaksi ini tidak ada pembagian keuntungan dan kerugian beda dengan akad mudharabah yang dari awal jelas pembagian keuntungan dan resikonya. Namun apabila hasil sawah tidak memuaskan maka pembeli akan mengalami kerugian, karena kerugian yang ditanggung dicover sendiri oleh pembeli. Walaupun pratek tersebut sangat merugikan namun, kenyataannya pratek jual sawah tahunan tetap masih berlangsung.

Dalam hal ini penulis menganalisis tentang Jual Sawah bukanlah termasuk jual beli walaupun dalam masyarakat menganggap bahwa jual sawah tahunan itu sebagai jual beli. Jual beli sawah tahunan ini menurut hukum adat istiadat daerah tersebut sah, akan tetapi menurut hukum islam tidak sah. Berdasarkan hukum Islam jual beli tidak boleh ada masa waktu yang  merujuk pada syarat ijab qobul jual beli, akan tetapi didalam transaksi Jual Sawah tahunan tesebut ada masa waktunya. 

Dan dari segi kepemilikan jual beli sawah tahunan hanya bersifat sementara, padahal dalam hukum islam apabila terjadi transaksi jual beli maka hak atas kepemilikan abadi dan tidak perlu dikembalikan. Sehingga akad yang digunakan ialah akad ijarah/sewa menyewa karena para penjual sawah menjual manfaat dari lahan sawah yang mereka miliki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun