Mohon tunggu...
Fadzal Mutaqin
Fadzal Mutaqin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Saya adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Saya akan banyak menulis seputar ilmu hukum dan hal-hal yang berkaitann dengannya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Macam-macam Sumber Hukum Islam

14 Juni 2022   19:53 Diperbarui: 14 Juni 2022   20:09 734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelum kita masuk pada pembahasan mengenai macam-macam sumber hukum islam, kita terlebih dalahulu harus memahami pengertian hukum islam dan sumber hukum islam itu sendiri. hukum islam adalah suatu hukum yang berasal dari dan telah menjadi bagian dari agama islam itu sendiri. sedangkan sumber hukum islam merupakan tempat pengambilan atau asal pengambilan dari hukum islam. 

Pembahasan mengenai pembagian macam-macam sumber hukum islam kali ini adalah berlandaskan  Al-Quran Surat  Al-Nisa ayat 59 yang berisi bahwa setiap orang beriman wajib mentaati apa yang diperintahkan oleh Allah SWT juga yang diperintahkan oleh rasul dan ulil amri, ulil amri yaitu orang yang memiliki suatu kekuasaan. 

Kemudian pembagian macam-macam sumber hukum islam diperkuat dengan adanya percakapan Nabi SAW dengan sahabat, yaitu Mu'az bin Jabal. yang pada suatu saat Nabi SAW mengirimnya untuk menjadi gubernur di Yaman (Madinah). Sebelum Mu'az berangkat kesana, Nabi SAW  ingin menguji dia dengan bertanya tentang sumber hukum yang akan dia gunakan dalam menyelesaikan masalah atau sengketa ketika dia menjadi gubernur. Mu;az menjawab bahwa sumber hukum yang akan dia gunakan adalah Al-quran. 

Kemudian Nabi SAW bertanya kembali :"bagaimana jika di dalam Al-Quran tidak ada jawaban yang terperinci terhadap masalah itu?" Mu;az menjawan  "saya akan mencarinya di sunah-sunah Nabi SAW". Nabi SAW bertanya kembali "bagaimana jika kamu tidak menemukan jawabannya pula di Nabi SAW?". 

Mu'az menjawan"jika tidak ada diantara keduanya saya akan menggunakan akal pikiran saya untuk menyelesaikan masalah itu". Nabi SAW sangat senang mendengar apa yang disampaikan Mu'az itu dan berkata aku bersyukur Allah SWT telah menuntun utusan rasul-Nya (H.M Rasidi,1980:456). 

Dari percakapan Nabi SAW dengan Mu;az bin Jabal tadi dapat kita pehami bahwa sumber hukum islam terdiri dari 3 hal yaitu yang pertama adalah Al-Quran, yang kedua As-Sunah dan yang ketiga adala akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad.  

Berikut adalah pembahasan dari masing-masing sumber hukum islam berdasar dalil diatas :

  1. Al-Quran  

Al-Qur'an merupakan sumber hukum islam yang paling pertama dan utama. Al-Qur'an mengandung kaidah-kaidah hukum yang fundamental yang membutuhkan pemahaman yang mendalaman untuk memahaminya lebih lanjut. Al-Qur'an ialah kitab suci yang berisi wahyu atau firman Allah SWT autentik dengan apa yang disampaikan malaikat melalui Malaikat Jibril kepada Nabi SAW secara berangsur-angsur dalam kurun waktu kurang lebih 22 tahun.

Para ahli menyatakan bahwasanya Secara garis besar Al-Qur'an berisi tentang 1). Akidah 2). Syariah a.ibadah maupun b.muamalah 3). Akhlak dalam segala aspek 4). Kisah-kisah umat manusia di zaman lampau 5). Informasi mengenai apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang (akhirat) 6). Inti atau prinsip ilmu pengetahuan, hukum atau dasar-dasar hukum yang terjadi di alam semesta. 

Kemudian menurut Sayyid Nusein Nasr Al-Qur'an sebagai pedoman hidup memiliki 3 petunjuk untuk manusia : pertamana Al-Qur'an meberikan pengetahuan mengenai susunan sebenarnya dari alam semesta juga tempat sebagai makhluk,  termasuk manusia dan segala isi dari jagat raya ini. kedua  Al-Qur'an terkandung petunjuk yang berupa sejarah umat manusia, baik rakyat biasa, raja-raja, orang-orang suci, kisah para nabi sepanjang zaman dan apa yang menjadi masalah yang mereka hadapi. ketiga bahasa yang ada di dalam Al-Qur'an tidak mudah untuk dijelaskan dalam bahasa yang biasa karena Al-Qur'an berasal dari firman Allah SWT, dan berisi sesuatu yang berbeda dari apa yang manusia pahami secara rasional selama ini.  sebagai contoh hukum yang ada di dalam Al-Qur'an pada Q.S. Al-Baqarah ayat 275 yang artinya :

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."

Allah SWT dalam ayat tersebut mengharamkan praktik riba dalam melakukan jual-beli. 

  1. As-Sunah/Al-Hadist

As-Sunah atau Al-Hadist  merupakan sumber hukum yang kedua setelah Al-Qur'an, As-Sunah berupa apa yang menjadi perkataan (quliyyah), perbuatan (fi'liyyah), dan sikap/isyarat (taqririyah) yang dilakukan Rasulullah SAW yang ada dalam kitab-kitab hadits. As-sunah juga  merupakan penafsiran dan penjelasan dari Al- Qur'an. 

Salah satu dari begitu banyaknya  contoh hadist adalah : 

"Dari Auf bin Malik, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Hati-hatilah dengan dengan dosa-dosa yang tidak akan diampuni. Ghulul (baca:korupsi), barang siapa yang mengambil harta melalui jalan khianat maka harta tersebut akan didatangkan pada hari Kiamat nanti. Demikian pula pemakan harta riba. Barang siapa yang memakan harta riba maka dia akan dibangkitkan pada hari Kiamat nanti dalam keadaan gila dan berjalan sempoyongan" (HR Thabrani)

Hadist diatas menerang bahwa betapa dilarangnya perilaku korupsi dan memakan riba dan hukumnya adalah haram

  1. Ijtihad/Al-Ra'yu (akal pikiran)

Selain 2 sumber utama hukum islam yaitu Al-Qur'an dan as-sunah, sumber hukum islam yang ketiga adalah akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berusaha, berfikir dengan  semua kemampuan yang ada untuk memahami kaidah hukum islam yang fundamental  yang terdapat didalam Al-Qur'an, kaidah-kaidah hukum yang bersifat umum yang ada dalam As-Sunah kemudian  dirumuskan menjadi garis-garis hukum yang dapat diterapkan pada suatu kasus tertentu. Menurut Azhar Basyir akal pikiran menusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad yang menjadi sumber hukum islam yang ketiga ini, biasa disebut arra'yu atau ijtihad. Dan dalam berijtihad terdapat beberapa  metode dalam melakukannya diantaranya : (1). ijmak (2). qiyas (3). istidal (4). al-masalih al-mursalah (5). istihsan (6). istiahshab (7). 'urf dan lain-lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun