"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."
Allah SWT dalam ayat tersebut mengharamkan praktik riba dalam melakukan jual-beli.Â
As-Sunah/Al-Hadist
As-Sunah atau Al-Hadist  merupakan sumber hukum yang kedua setelah Al-Qur'an, As-Sunah berupa apa yang menjadi perkataan (quliyyah), perbuatan (fi'liyyah), dan sikap/isyarat (taqririyah) yang dilakukan Rasulullah SAW yang ada dalam kitab-kitab hadits. As-sunah juga  merupakan penafsiran dan penjelasan dari Al- Qur'an.Â
Salah satu dari begitu banyaknya  contoh hadist adalah :Â
"Dari Auf bin Malik, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Hati-hatilah dengan dengan dosa-dosa yang tidak akan diampuni. Ghulul (baca:korupsi), barang siapa yang mengambil harta melalui jalan khianat maka harta tersebut akan didatangkan pada hari Kiamat nanti. Demikian pula pemakan harta riba. Barang siapa yang memakan harta riba maka dia akan dibangkitkan pada hari Kiamat nanti dalam keadaan gila dan berjalan sempoyongan" (HR Thabrani)
Hadist diatas menerang bahwa betapa dilarangnya perilaku korupsi dan memakan riba dan hukumnya adalah haram
Ijtihad/Al-Ra'yu (akal pikiran)
Selain 2 sumber utama hukum islam yaitu Al-Qur'an dan as-sunah, sumber hukum islam yang ketiga adalah akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berusaha, berfikir dengan  semua kemampuan yang ada untuk memahami kaidah hukum islam yang fundamental  yang terdapat didalam Al-Qur'an, kaidah-kaidah hukum yang bersifat umum yang ada dalam As-Sunah kemudian  dirumuskan menjadi garis-garis hukum yang dapat diterapkan pada suatu kasus tertentu. Menurut Azhar Basyir akal pikiran menusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad yang menjadi sumber hukum islam yang ketiga ini, biasa disebut arra'yu atau ijtihad. Dan dalam berijtihad terdapat beberapa  metode dalam melakukannya diantaranya : (1). ijmak (2). qiyas (3). istidal (4). al-masalih al-mursalah (5). istihsan (6). istiahshab (7). 'urf dan lain-lain.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H