b. Nama Penulis Artikel  :
- Muhammad Ravli
- Dey Ravena
c. Nama Jurnal         : Bandung Conference Series: Law Studies
Penerbit               : Universitas Islam Bandung
Tahun Terbit          : 2022
d. Link Artikel Jurnal    : https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/3062579
e. Pendahuluan        :
Lembaga Pemasyarakatan secara ideal berfungsi sebagai institusi yang dirancang untuk melakukan pembinaan bagi narapidana, melakukan pengintegrasian kembali agar narapidana berubah menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat. UU No. 12 tahun 1995 sendiri menjadi dasar hukum bagi lembaga pemasyarakatan untuk memulihkan hubungan narapidana selama menjalani pidana penjara. Narapidana memperoleh hak dasarnya dan diperlakukan secara adil. Akan tetapi dalam kenyataannya dijumpai fenomena yang berbeda, yakni adanya penyalahgunaan wewenang oleh petugas pemasyarakatan dalam bentuk jual beli fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan. Fenomena ini menunjukkan adanya pelanggaran hak asasi bagi sesama narapidana untuk diperlakukan sama sebagaimana diamanatkan dalam UU. No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
f. Konsep/ Teori dan Tujuan Penelitian    :
Dalam penelitian ini, ada beberapa konsep penting yang didalami yakni terkait jual beli fasilitas di lembaga pemasyarakatan, dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Adapun jual beli yang dimaksud dalam penelitian ini adalah jasa praktek mafia peradilan, dimana fasilitas kamar sel yang seharusnya sama bagi semua narapidana akan tetapi diubah layaknya rumah pribadi, terdapat fasilitas yang mewah (water heater, AC, dll). Dugaan korupsi yang terjadi dalam bentuk penyuapan oleh narapidana kepada petugas pemasyarakatan agar mendapatkan fasilitas lebih dalam kamar. Petugas pemasyarakatan yang minim integritas melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dengan timbal balik berupa uang. Melalui penelitian ini, peneliti ingin mengetahui bagaimana upaya hukum dalam kasus praktik jual beli fasilitas di Lapas Kelas 1 Sukamiskin dan bagaimana kebijakan kedepan untuk mengantisipasi kasus praktik jual beli fasilitas di Lapas.
g. Metode Penelitian Hukum Normatif
1. Objek Penelitiannya                  : Undang Undang No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Sukamiskin
2. Pendekatan Penelitiannya             : Normatif Yuridis dengan pendekatan kualitatif