Mohon tunggu...
Reza aka Fadli Zontor
Reza aka Fadli Zontor Mohon Tunggu... -

Bukan Siapa-siapa, Hanya seorang Pemerhati Masalah Politik dan Sosial Zonk.Fadli@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Politik

Meski Ahok Jadi Tersangka Dunia Belum Berakhir, Masbro.

16 November 2016   13:12 Diperbarui: 16 November 2016   13:26 1194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tadinya gw agak pesimis sama Polri karena tekanan politik dari partai pendukung Ahok sangat besar.  Ya iyalah, masa iya sih mereka mau kalah di Pilgub DKI nanti. Ahok jadi tersangka kan jatuh elektabilitasnya di Pilgub DKI. Rugi dong. Makanya wajar dong mereka  bela Ahok mati-matian. Wakakakakakakaa.

Tetapi akhirnya Polri mampu mengambil keputusan terbaiknya.  Gw agak yakin pertimbangan Polri memang sangat tinggi sekali.  Kalau Polri mau sebenarnya Kasus ini bisa diperpanjang bisa diperpendek, bisa dibuat menjadi kasus tidak penting dan bisa juga dibuat menjadi kasus yang sangat penting.

Hanya satu yang paling penting untuk dipertimbangkan adalah Kestabilitasan Politik Nasional.  Terlepas dari “Salahnya Ahok yang cumin sedikit”, karena ini sudah menjadi isu nasional dan mengganggu stabilitas politik, maka memang sudah seharusnya Ahok dijadikan sebagai Tersangka.

Lalu setelah jadi Tersangka apakah Ahok habis riwayatnya?

Ya belum tentu dong, masbro n mbaksis.  Gw yakin harapan masih ada. Gw yakin kalau semua berkepala dingin menyelesaikannya maka pasti bisa berakhir dengan baik.

APA YANG TERJADI SELANJUTNYA SETELAH AHOK JADI TERSANGKA?

Yang jelas secara UU Tata Negara meskipun Ahok berstatus Tersangka pencalonannya sebagai Cagub DKI belum Gugur.  Ahok masih bisa mengikuti semua tahapan Pilkada bila statusnya baru masih sebagai Tersangka.  Ahok masih boleh berkampanye, Ahok masih boleh dipilih / dicoblos oleh mereka yang memilihnya.

Gw pikir semua pembaca juga tahu bahwa selama belum ada Putusan Hukum Tetap (Inkrah) dari Pengadilan maka selama itu pula Ahok bisa mengikuti PIlkada dan Menjadi Gubernur DKI lagi (kalau menang) sampai akhirnya bisa dibatalkan lagi bila ada  Putusan Hukum Tetap yang memvonisnya dengan hukuman sekian-sekian. (jangan sampai ya. Hehehe).

Gw sih agak yakin setelah kasus ini sampai di Pengadilan, maka Putusan yang akan diambil Hakim kemungkinan besar akan membebaskan Ahok.  Faktor Men rhea (tidak berencana/tidak punya niat) atau apalah (gw lupa lagi istilahnya, wkwkwkwk) yang akan menjadi pertimbangan Hakim untuk membebaskan (minimal hukuman seringan mungkin) kepada Ahok.

Masa depan Ahok menurut gw masih jauh untuk disebut sudah berakhir.  Masih ada harapan untuk tetap eksis di Dunia Politik Nasional. Tinggal tergantung Ahoknya.  Apakah dia bisa menerima dan menjalani dengan baik. Jangan sampai terjadi Ahok  malah memperburuk keadaannya karena tidak mampu mengendalikan emosinya lagi.

APAKAH STATUS TERSANGKA AHOK AKAN SANGAT MEMPENGARUHI PELUANG KEMENANGAN DI PILGUB DKI?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun