Mohon tunggu...
Reza aka Fadli Zontor
Reza aka Fadli Zontor Mohon Tunggu... -

Bukan Siapa-siapa, Hanya seorang Pemerhati Masalah Politik dan Sosial Zonk.Fadli@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Politik

Makin Terkuak Busuknya Akal Bulus PDIP, Rasakan Sendiri Akibatnya

10 Oktober 2015   06:24 Diperbarui: 10 Oktober 2015   06:24 1525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

3.Ternyata 9 anggota DPR dari Golkar yang ikut menjadi inisiator Revisi UU KPK ini tidak paham dengan Pasal Pengampunan Nasional. Hal tersebut berarti belum ada pembahasan antara mereka di Baleg. Hendrawan Supratikno mungkin berbohong bahwa Draft Revisi itu sudah dibahas 45 anggota DPR di Baleg DPR.

4.Kebohongan Hendrawan Supratikno semakin jelas terbuka. Hendrawan mengaku Draft Revisi itu sudah dibahas bersama Pemerintah dan Beberapa Pakar Hukum. Tetapi giliran ditanya siapa saja Pakar Hukum yang terlibat pembahasan, Hendrawan mengaku lupa karena banyak sekali. Preeettt. Lagipula itu dibahas 6 bulan darimana? Dari Hongkong? Sejak bulan Juni 2015 Jokowi sudah menyatakan menolak Revisi UU KPK kok. Yang mungkin benar adalah Hendrawan sudah membahas berdua bersama Menkumham Yasona yang berasal dari PDIP atas perintah ibunda Ratu Megawati. Makanya Hendrawan menyebut sudah membahas dengan Pemerintah. Padahal yang membahas itu adalah orang PDIP semua. Cckckck.

5.Kebohongan Hendrawan Supratikno juga nyata pada Cerita Mulut Besarnya bahwa Revisi UU KPK sudah dibahas di Baleg DPR. Tadinya dia mengatakan seluruh Fraksi sudah membahasnya di Baleg. Tetapi giliran ditanya berapa banyak anggota DPR yang membahas, Hendrawan menjawab tidak semua karena Anggota DPR malas-malas. Begitu juga ditanya siapa saja anggota DPR yang ikut membahas di Baleg, Hendrawan tidak bisa menyebutkan nama-namanya. Dia bilang tunggu hari senin saja supaya jelas nama anggota Baleg yang membahas Revisi UU KPK. Jelas dan sangat Jelas, tangan kanan Megawati ini tukang bohong.

6.Draft Revisi UU KPK Sangat Ganjil. Sejak awal Hendrawan Supratikno menyatakan Inisiatif pembahasan Revisi UU KPK ada di DPR dan dibahas langsung oleh Baleg DPR. Bambang Wuryanto anggota DPR yang merupakan Sekretaris Fraksi PDIP juga mengatakan hal yang sama. Tetapi begitu sejumlah pihak termasuk wartawan Kompas com menanyakan Logo yang ada di Draft yang menandakan lembaran itu lembaran Pemerintah (ada Kop Presiden) maka jawaban kedua orang itu berbeda.

Hendrawan mengatakan Draft itu memang berasal dari Menkumham Yasona Laoly yang juga elit PDIP. Jadi Draft itu sudah dibahas berdua dengan Yasona meskipun sudah ditolak oleh Presiden Jokowi. Makanya Logo lembaran Draft adalah Lambang Kepresidenan.

Berbeda dengan Hendrawan (PDIP), Ketua Baleg DPR Sareh Wiyono (Gerindra) menyatakan Pemerintah melalui Menkumham (PDIP) pernah ingin mengajukan Draft Revisi UU KPK ke Prolegnas tetapi batal karena Presiden Jokowi menolak Revisi UU KPK tersebut. Setahu Ketua Baleg Draft Revisi tersebut dan Naskah Akademiknya belum pernah masuk sama sekali Ke Baleg DPR. Nah loh!

Bambang Wuryanto (PDIP) sendiri ketika ditanya lagi oleh wartawan Kompas.com asal Draft itu darimana Bambang menjawab Draft itu berasal dari DPR karena inisiatif ada di DPR. Tetapi ketika dikonfirmasi wartawan mengapa ada Kop Kepresidenan di Draft tersebut, Bambang Wuryanto mengatakan : "Namanya juga diskusi, mungkin saja kertas sobek lalu dipakai untuk oret-oretan (coretan). Kan bisa saja," ujarnya.

"Namanya saja kop surat, Mas. Yo iso nggawe (bisa dibuat). Jadi kita tidak boleh berpersepsi atau berprasangka dulu," tambah Bambang menjelaskan.

Plaaakkkk… langsung gw tepok jidat gw sendiri. Buset dah ternyata Draft Revisi UU sepenting itu tidak jelas berasal dari mana. Gila bener nih PDIP.

Bisa jadi Draft Revisi tersebut berasal dari Kebagusan Pasar Minggu Jakarta (rumah Megawati).

Lihatlah pasal-pasal Draftnya : 1.Umur KPK diperpendek (sesuai keinginan Megawati). 2.KPK tidak boleh lagi Menyadap (keinginan Megawati dan sejumlah Legislatif PDIP yang pernah ditangkap KPK), 3.KPK tidak boleh melakukan Penuntutan dan 4.KPK harus menyerahkan Kasus dibawah Rp.50 Milyar ke Polisi. Yang ketiga dan keempat kemungkinan berasal dari bisikan Budi Gunawan yang disetujui oleh Megawati. Namanya aja Partai Superbody. Lebih tinggi dari Presiden gitu lohhh. Ckckck..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun