Mohon tunggu...
Fadli Ulin Nuha 12
Fadli Ulin Nuha 12 Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh

Biar layar robek, biar kemudi patah, lebih baik tenggelam, daripada putar haluan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PS KPK (Pupuk Bersubsidi Kuatkan Pertanian Kita)

31 Januari 2021   14:14 Diperbarui: 31 Januari 2021   14:41 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Harapannya adalah untuk kedepannya pemerintah bisa dan mampu membuat peraturan serta tugas khusus agar seluruh Penyuluh Pendamping di Indonesia terjun langsung kelapangan untuk mengecek kebenaran data yang diberikan oleh petani, karena belum semua Penyuluh Pendamping melakukan inisiatif terkait kebenaran data ini. Pengecekan ukuran luas area tanam bisa dilakukan dengan menggunakan GPS, teknologi ini sebenarnya sudah lama ada namun belum terlalu optimal untuk dimanfaatkan, dengan teknologi GPS biasanya bermerk Garmin dapat membantu agar lebih mudah dalam pengukuran luas area tanam pertanian. 

Upaya persiapan pelaksanaan penerapan kartu tani dalam penyaluran pupuk bersubsidi, penyediaan RDKK dilakukan melalui sistem RDKK elektronik (e-RDKK),  sebagai upaya menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, harapannya tentu penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih terjamin dan tepat sasaran bagi para petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi.

Pemerintah melalui Dirjen Pertanian RI menyampaikan bahwa program kartu tani melibatkan beberapa instansi terkait seperti : Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Gubernur dan Bupati/Walikota. Program kartu tani dimulai dengan proses sebagai berikut :

  • Input RDKK menjadi e-RDKK/Pengusulan Kartu Tani
  • Semua Provinsi untuk implementasi kartu tani wajib membuat RDKK menjadi e-RDKK dengan mekanismenya melalui :
  • Penyuluh pertanian melakukan pendampingan dalam penyusunan RDKK di kelompok tani untuk semua sub sektor
  • Admin e-RDKK meng-upload data soft copy RDKK kedalam sistem e-RDKK Kementan
  • Verifikasi data oleh kepala bidang  secara berjenjang
  • Persetujuan Kepala Dinas Kabupaten/Kota secara elektronik dalam sistem e-RDLL Kementan
  • Penerbitan Kartu Tani
  • Petani menebus pupuk dengan membawa kartu tani ke kios resmi, oleh karenanya penerbitan kartu tani melalui beberapa tahap, diantaranya :
  • Data e-RDKK yang sudah disetujui oleh Kadistan, akan diambil secara elektronik oleh Bank kemudian diverifikasi, bila datanya sesuai dengan persyaratan perbankan akan diterbitkan kartu tani, bila tidak atau belum sesuai akan dikembalikan ke dinas secara elektronik
  • Data yang dikembalikan akan diteruskan kepada Koordinator Penyuluh dan melakukan perbaikan data petani
  • Penyuluh akan memperbaiki dan setelah lengkap akan dikembalikan ke Admin Kecamatan dan di upload sebagaimana proses awal
  • Penebusan Menggunakan Kartu Tani
  • Kartu tani adalah dikeluarkan oleh perbankan kepada petani untuk digunakan dalam transaksi penebusan pupuk bersubsidi di pengecer resmi, mekanismenya sebagai berikut :
  • Data e-RDKK yang sudah disetujui oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota, akan diambil oleh Bank secara elektronik untuk diverifikasi kebenaran datanya
  • Data petani yang sudah tepat akan dibuatkan kartu tani diisi volume usulan kebutuhan pupuknya, kemudian diserahkan kepada petani yang bersangkutan
  • Data petani yang belum tepat akan dikembalikan oleh Bank kepada Dinas Kabupaten/Kota secara elektronik
  • Bank akan menggandeng kios pengecer resmi pupuk  sebagai agen Bank. Kios pengecer yang sudah menjadi agen Bank akan diberikan hak bertransaksi menggunakan kartu tani
  • Petani dapat menggunakan kartu tani sebagai alat penebusan pupuk bersubsidi  di Kios Pengecer Resmi 

Strategi Distribusi Pupuk Bersubsidi

Upaya dalam mengatasi ketidakefektifan distribusi pupuk bersubsidi maka perlu dilakukan beberapa strategi dalam proses pendistribusiannya, namun sebelum menerapkan strateginya tentu masalah masalah sebelumnya seperti kebenaran data area tanam harus diperiksa terlebih dahulu terkait kebenarannya, kemudian Penyuluh Pendamping juga harus memfasilitasi petani agar tergabung dalam kelompok tani sehingga proses pendampingan menjadi lebih baik dan lebih mudah .

Strategi Distribusi yang bisa dilakukan terkait pupuk bersubsidi harapannya memang memperhatikan segala bentuk aspek yang ada, sehingga ketepatan penyaluran distribusi bisa dirasakan oleh petani. Pertama menerapkan skema penyaluran pupuk bersubsidi dengan penerapan RDKK, strategi ini diharapkan langsung bisa diterima pada pihak yang berhak menerimanya. Kedua, penyaluran pupuk bersubsidi secara langsung kepada para petani yang berhak dan bukan lagi dalam bentuk subsidi harga atau subsidi tidak langsung kepada perusahaan perusahaan pupuk seperti yang selama ini dilakukan. Ketiga, melalui alternatif pola subsidi dan siste distribusi yang menjadi pilihan agar dapat diimplementasikan dengan pola subsidi tidak langsung dengan melalui produsen kepada konsumen, contohnya dengan skema penggunaan kios pupuk yang resmi.

Penentuan kios sebagai pengecer tentu memiliki masalah dengan sudut pandang yang berbeda, karena terdapat kios yang ditentukan oleh kelompok tani, ada juga yang ditentukan melalui rekomendasi Dinas Pertanian atau Dinas Perdagangan dan ada pula yang ditentukan oleh disributor, masing masing memiliki kelemahan dan kelebihan, agar tidak menjadi rancu, semestinya pemerintah membuat aturan yang jelas siapa yang menentukan kios pengecer, atau ditentukan apa dasarnya kios pengecer ditentukan oleh kelompok tani, distributor atau Dinas Pertanian/Perdagangan. Pelaksanaan distribusi pupuk bersubsidi pada kios pengecer harus benar benar dimonitoring oleh pemerintah, selain dengan surat perjanjian atau pernyataan tidak boleh melakukan penimbunan, mempermainkan harga jual pupuk diatas HET, menyalurkan pupuk bersubsidi kepihak lain, menjual keluar wilayah tanggung jawab, tidak mengganti kemasan ke kantong lain dan sebagainya maka perlu kiranya pemerintah mengecek kelapangan tentang kebenaran dari pendistribusian oleh kios tani, jika terbukti dengan jelas melakukan pelanggaran maka harus dihukum dengan ketentuan yang telah ada. 

Dampak Pupuk Bersubsidi Terhadap Ketahanan Pangan Di Padang Pariaman

Kabupaten Padang Pariaman sendiri memiliki tujuh komoditas utama dalam bidang pertanian, disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Pariaman yakni bapak Yurisman Yakub diantaranya adalah :

  • Padi Putiah Padang Anai (Papanai) dimana produktivitasnta mencapai 6-8 ton/ha dan banyak dikembangkan oleh masyarakat dengan kurun waktu 110-115 hari siap panen
  • Kelapa Dalam, komoditas ini tersebar di 40 ribu ha lahan, rata rata setiap hektarnya terdapat sekitar 700 batang, komoditas ini umumnya dipanen petani 2-3 kali/bulan (15-30 butir pert batang) atau sekitar 820 butir/batang/tahun, kelapa dalam apabila dijual harganya Rp. 2.000-Rp. 3000/butir, dan didistribusikan didaerah Pekanbaru dan  Jambi dengan harga jual Rp. 10.000/butir
  • Pinang Wangi, keunggulan dari komoditas ini adalah buahnya yang lebih besar dibanding pinang biasanya,  kalaupun dijual harganya bisa mencapai Rp. 13.000-Rp.15.000/kg, pemanfaatan komoditas ini biasanya digunakan dalam industri untuk bahan cat, pewarna dan kosmetik.
  • Jambu Biji Merah, areal tanam komoditas ini berada dilahan seluas 40-50 ha, selain dijual gelondongan seharga Rp. 10.000/kg, jambu biji merah ini juga diolah menjadi jus, kripik dan aneka olahan khas lainnya yang bernilai ekonomi tinggi untuk masyarakat
  • Durian Talantam, komoditas ini berada di Kecamatan Kayu Tanam, dengan rasanya yang khas buah ini banyak ditanam oleh masyarakat disekitar halaman rumah dan kebunnya, kisaran panen buah ini berada pada bulan Juni sehingga jikalau dijual tentu dapat menambah pendapatan masyarakat
  • Durian Kunyit, juga merupakan buah yang khas dari Padang Pariaman dengan rasa yang khas juga dan banyak ditanam serta dikembangkan oleh masyarakat Padang Pariaman
  • Kakao, komoditas ini banyak dijumpai di Kecamatan V Koto Kampung Dalam yang merupakan kawasan sentra kakao di Padang Pariaman, dengan luas kawasan produksi 12.000 ha dan yang produktif 5.642 ha dengan harga jula Rp. 11.500/kg.

Kebijakan penyaluran subsidi pupuk secara langsung maupun tidak langsung akan terkait dengan ketahanan pangan nasional khususnya pada hal ini adalah Kabupaten Padang Pariaman Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, masyarakat di daerah ini sebagian besar penduduknya adalah bertani, jika program pupuk bersubsidi ini berjalan dengan lancar maka proses budidaya dalam pertanian ataupun perikanan akan benar benar mempengaruhi produktivitas hasil pertanian sehingga hasil tersebut mampu memenuhi aspek dari syarat ketahanan pangan nasional. Komponen komponen syarat ketahanan pangan inilah yang dapat menjadi acuan suatu individu, kelompok ataupun negara dianggap memiliki ketahanan pangan.

Menurut Ragimun dkk (2020), terdapat 4 aspek terkait ketahanan pangan nasioanl. Pertama aspek ketersediaan, mengacu pada pangan yang cukup dan tersedia dalam jumlah yang dapat memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga, baik bersumber dari produksi domestik maupun impor. Kedua aspek stabilitas ketersediaan, yang diukur berdasarkan kecukupan ketersediaan pangan dan frekuensi makan anggota rumah tangga dalam sehari yakni anggota rumah tangga dapat makan 3 kali sehari sesuai dengan kebiasaan makan penduduk didaerah tersebut. Ketiga keterjangkauan terhadap pangan, baik secara fisik maupun ekonomi, dilihat dari kemudahan rumah tangga untuk memperoleh pangan yang diukur dari pemilikan lahan serta cara kemampuan (daya beli) rumah tangga untuk memperoleh pangan. Keempat konsumsi pangan, mengacu pada jenis pangan yang dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhan gizi, ukuran konsumsi ini dilihat dari ada atau tidaknya bahan makanan yang mengandung protein hewani atau nabati yang dikonsumsi dalam rumah tangga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun