Upaya pemerintah dalam memfasilitasi sarana dan prasarana pertanian untuk mendukung pencapaian sasaran produksi pertanian dilakukan dengan mensubsidi pupuk, kebijakan ini telah dilakukan sejak tahun 2003 sampai sekarang agar dapat membantu petani terkait pengadaan dan penggunaan pupuk dalam usaha taninya sehingga dapat menerapkan pemupukan berimbang, sesuai dengan kondisi spesifik lokasi agar didapatkan hasil pertanian yang maksimal. Jenis jenis pupuk yang disubsidi pemerintah terdiri dari pupuk Urea, SP-36, ZA, NPK dan Organik.
Peran Penyuluh Pertanian
Program subsidi pupuk tentu memiliki berbagai bentuk kerjasama antar lembaga dalam prosesnya, mulai dari struktur pengorganisasian yang disiapkan oleh pemerintah seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Himpunan Bank Bank Negara, Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), Kelompok Tani (Petani), dan Pelaksana Subsidi Pupuk.
Anggaran subsidi pupuk TA 2020 berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (DIPA BUN), Nomor DIPA-999.07.1.984149/2020 tanggal 31 Desember 2019, alokasi anggaran ini ditetapkan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020, kemudian untuk dukungan operasional pengawalan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2020 bersumber dari Satuan Kerja Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian yang dialokasikan melalui kegiatan verifikasi dan validasi pada Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Dirjen Prasaran dan Saran Pertanian Kementerian Pertanian, 2020)
Kehadiran dari Penyuluh Pertanian tentu sangat penting untuk kemajuan pertanian diwilayah binaanya, terkait aspek administrasi, aspek teknis dan budidaya bahkan sampai ke aspek pemasaran Penyuluh memiliki peran yang penting dalam membina masyarakat untuk memajukan pertanian dan mengoptimalkan produktivitas usaha taninya, salah satu peran Penyuluh yang sangat penting adalah harus mendampingi petani agar mendapatkan pupuk bersubsidi, hal ini juga tertera dalam UU No. 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, dalam pasal 46 pemerintah harus memberikan fasilitas Penyuluhan dan pendampingan kepada petani, pada kenyataannya usaha pemerintah ini masih dirasa kurang dalam memfasilitasi penyuluhan dan pendampingan kepada petani yang dikarenakan dari kuantitas Penyuluh yang ada di Indonesia.
Menurut BPS Nasional (2019) total Penyuluh hanya 44.059 orang yang terdiri dari 12.548 orang THL-TBPP dan 31.511 orang berstatus ASN, sementara jumlah desa yang ada di Indonesia sebanyak 71.479, artinya masih banyak desa yang kekurangan pendampingan oleh Penyuluh pertanian. Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2019 terdapat 874 orang dengan 300 orang Penyuluh swadaya, sementara jumlah nagari di Provinsi Sumatera Barat adalah 923 yang tersebar di 12 Kabupaten, yang artinya masih banyak Penyuluh yang menangani dua Nagari, dimana idealnya satu Nagari didampingi oleh 1 Penyuluh agar proses pendampingan menjadi lebih optimal.
Program Kartu Tani Melalui Rencanan Definitif Kebutuhan Kelompok Tani
Penyusunan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2020 untuk mendukung program swasembada padi, jagung dan kedelai serta pencapaian target produksi komoditas pertanian lainnya, pupuk bersubsidi dimanfaatkan untuk sektor pertanian yang berkaitan dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, hijauan pakan ternak, budidaya ikan termasuk pemanfaatan lahan untuk meningkatkan produksi tanaman pangan dan hortikultura.
Fakta yang terjadi dilapangan mengenai komoditas utama dari Kabupaten Padang Pariaman yang tentunya akan lebih maksimal produktivitasnya dengan dorongan program pemerintah yakninya adalah subsidi pupuk untuk meningkatkan produktivitas hasil tani yang dilakukan oleh masyarakat, program ini diperuntukkan bagi petani atau petambak yang telah tergabung dalam kelompok tani, namun sangat disayangkan bahwa masyarakat masih banyak yang tidak tergabung dalam kelompok tani, bahkan ada saja oknum kelompok tani yang didalam anggotanya hanya berisi keluarga dari ketua kelompok tani, tidak melibatkan masyarakat lain untuk tergabung dalam kelompok tani, jika hal demikian dibiarkan maka program pupuk bersubsidi ini keuntungannya hanya dinikmati oleh keluarga tertentu tidak menyeluruh pada petani yang membutuhkan, seharusnya yang perlu diperhatikan oleh pemerintah melalui Penyuluh pertanian adalah dengan mengidentifikasi sesuai dengan kartu keluarga dan dokumen identitas diri bagi kelompok tani yang bersangkutan selain itu agar program pupuk bersubsidi ini benar benar dirasakan oleh semua petani khususnya maka pemerintah perlu membimbing petani agar terdaftar dalam kelompok tani.
Penyusunan RDKK dipimpin oleh ketua kelompok tani dan didampingi oleh Penyuluh Pendamping, selanjutnya usulan tersebut direkap secara berjenjang mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi. Proses penyusunan RDKK tentu salah satunya dengan mencantumkan data asli terkait luas area tanam petani.
Data luas area tanam akan diserahkan ke Penyuluh Pendamping dan dibawa dalam musyawarah penyusunan RDKK, namun sangat disayangkan banyak juga petani yang berbohong terkait data luas area tanam yang diberikan yang tujuannya tentu agar mendapatkan jumlah pupuk bersubsidi lebih banyak lagi, hal ini tentu sangat buruk dilakukan, pasalnya dana pemerintah yang seharusnya bisa ditempatkan pada tempat yang membutuhkan tapi membuat oknum tertentu mendapatkan keuntungan pribadi, Â Penyuluh Pendamping di Kabupaten Padang Pariaman terkhusus di Kecamatan 2x11 Enam Lingkung mencoba untuk mengecek kebenaran datanya dengan terjun kelapangan langsung untuk mengukur luas area tanam petani, hal ini menjadi salah satu solusi dalam membantu pemerintah terkait kebenaran data.