Hukum Islam dan Hukum Barat memiliki perbedaan mendasar dalam sumber hukum, filosofi, dan penerapannya, terutama dalam aspek Hukum Keluarga dan Perdata. Hukum Islam lebih berbasis pada teks-teks suci dan konsensus ulama, sementara Hukum Barat lebih mengandalkan undang-undang yang disahkan oleh badan legislatif dan preseden pengadilan. Kedua sistem hukum ini memiliki keunikan dan kekhasan masing-masing yang mencerminkan nilai-nilai dan norma-norma masyarakat yang menggunakannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H