Mohon tunggu...
FadlinBimanus
FadlinBimanus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Guru mengaji

Sebaik-baik manusia yang memberikan manfaat kepada orang lain, menjadi mukmin sejati.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perbandingan Hukum Islam dan Barat: Aspek Hukum Keluarga dan Perdata

25 Juli 2024   13:29 Diperbarui: 25 Juli 2024   13:32 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Perbandingan antara Hukum Islam dan Hukum Barat dalam aspek Hukum Keluarga dan Perdata menunjukkan perbedaan yang mendasar baik dari segi filosofi, sumber hukum, maupun penerapannya. Berikut adalah perbandingan dalam beberapa aspek penting:

1. Sumber Hukum

Hukum Islam:

  • Al-Qur'an: Kitab suci umat Islam yang dianggap sebagai sumber hukum utama.
  • Hadis: Kumpulan ucapan, tindakan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW.
  • Ijma: Konsensus ulama dalam memutuskan suatu perkara hukum.
  • Qiyas: Analogi berdasarkan kasus-kasus yang telah ada dalam Al-Qur'an atau Hadis.

Hukum Barat:

  • Konstitusi: Dokumen tertulis yang menjadi dasar hukum tertinggi di suatu negara.
  • Undang-Undang: Peraturan yang disusun dan disahkan oleh badan legislatif.
  • Yurisprudensi: Keputusan-keputusan pengadilan yang menjadi preseden dalam memutuskan kasus serupa.
  • Doktrin: Pendapat ahli hukum yang diakui sebagai sumber hukum tambahan.

2. Aspek Hukum Keluarga

Hukum Islam:

  • Perkawinan: Diatur secara rinci dalam Al-Qur'an dan Hadis. Misalnya, syarat-syarat perkawinan, hak dan kewajiban suami-istri, serta ketentuan tentang talak (perceraian).
  • Poligami: Diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu, seperti adil dalam perlakuan terhadap istri-istri.
  • Perceraian: Talak dapat dijatuhkan oleh suami, dan ada juga konsep khulu' (perceraian atas permintaan istri dengan memberikan kompensasi kepada suami).
  • Warisan: Pembagian harta warisan diatur secara detail dalam Al-Qur'an dengan porsi tertentu untuk setiap ahli waris.

Hukum Barat:

  • Perkawinan: Diatur oleh undang-undang yang berbeda di setiap negara, biasanya melibatkan persetujuan kedua belah pihak, pencatatan resmi, dan ketentuan umur minimum.
  • Poligami: Umumnya tidak diperbolehkan dan dianggap sebagai pelanggaran hukum.
  • Perceraian: Biasanya harus diajukan melalui pengadilan dan melibatkan proses mediasi dan penyelesaian harta bersama serta hak asuh anak.
  • Warisan: Diatur oleh undang-undang waris, dengan pembagian yang bisa lebih fleksibel dan bisa diatur melalui wasiat.

3. Aspek Hukum Perdata

Hukum Islam:

  • Muamalah: Hukum yang mengatur hubungan antara individu dalam transaksi ekonomi dan sosial. Prinsip utama adalah keadilan, kemaslahatan, dan larangan riba (bunga).
  • Kontrak: Dalam Islam, kontrak harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti adanya keridhaan kedua belah pihak, objek yang halal, dan transparansi.
  • Penyelesaian Sengketa: Bisa melalui pengadilan agama atau mediasi oleh tokoh masyarakat yang dihormati.

Hukum Barat:

  • Kontrak: Diatur oleh undang-undang kontrak yang mensyaratkan adanya tawaran, penerimaan, pertimbangan (consideration), dan niat untuk menciptakan hubungan hukum.
  • Tanggung Jawab Perdata: Meliputi kewajiban hukum untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran perjanjian atau tindakan melawan hukum.
  • Penyelesaian Sengketa: Diselesaikan melalui pengadilan sipil atau melalui alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi dan arbitrase.

Kesimpulan

Hukum Islam dan Hukum Barat memiliki perbedaan mendasar dalam sumber hukum, filosofi, dan penerapannya, terutama dalam aspek Hukum Keluarga dan Perdata. Hukum Islam lebih berbasis pada teks-teks suci dan konsensus ulama, sementara Hukum Barat lebih mengandalkan undang-undang yang disahkan oleh badan legislatif dan preseden pengadilan. Kedua sistem hukum ini memiliki keunikan dan kekhasan masing-masing yang mencerminkan nilai-nilai dan norma-norma masyarakat yang menggunakannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun