Dilihat dari etika administrasi, pegawai ASN yang hanya sendiri tersebut dapat kewalahan dalam melayani warga masyarakat. Dalam sehari saja dianggap kurang disiplin dan terbengkalai dalam pengurusan kebutuhan masyarakat secara efektif. Sudah jelas bahwa dalam pelayanan tersebut tidak efektif dan efisien dalam waktu maupun setiap prosedur yang sesuai dengan standar pelayanan publik.
Banyak keluhan yang dilontarkan masyarakat yang ingin mengurus surat -- surat ataupun izin dikarenakan tidak adanya orang di kantor kelurahan tersebut. Sering nya kantor kelurahan tutup juga dapat menyebabkan terjadinya banyak kendala maupun masalah di masyarakat dalam hal administrasi.
Kurang nya tanggung jawab dan disiplin, tidak adanya fasilitas sarana/prasarana serta anggota ASN lainnya yang tidak sesuai dengan kode etik administrasi.
Dalam hal ini dalam penerapan etika administrasi yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, sudah semestinya lebih diperhatikan dan di tingkatkan dalam setiap prosedur di desa desa terpencil dan maupun setiap kelurahan yang masih kekurangan pegawai ASN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H