a.Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yangberlainan;
b.Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
c.Saling menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizontaldalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar Instansi;
d.Menghargai perbedaan pendapat;
e.Menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
f.Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama pegawai Negeri Sipil;
g.Berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas
Melihat dari penyelenggaraan pelayanan publik dalam penerapan etika administrasi, ditinjau dari salah satu studi kasus yang terjadi pada Kantor Kelurahan di Toraja Hanya Dijaga 1 ASN, Pelayanan Publik Terhambat.Â
Kantor Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja (Tator) hanya dijaga satu aparatur negara (ASN). Pelayanan publik terhambat, bahkan kantor tak jarang mesti tutup karena minimnya jumlah pegawai yang bertugas. Sejak tahun 2017 hanya 2 pegawai yang melayani di kantor kelurahan. Dahulunya ada Yulius Sattu (Kepala Seksi (Kasi) Kententraman dan Ketertiban (Trantib) Kantor Kelurahan Sarira itu tengah menyelesaikan urusan administrasi warga) dan lurah. Namun lurah tersebut di mutasi ke kantor kecamatan yang mengakibatkan hanya 1 ASN yang bertahan.Â
Dalam pelaksanaan pelayanan publik tersebut dalam pengoperasiannya hanya dijalankan sampai jam 2 siang dikarenakan hanya seorang ASN yang melayani. Diketahui kantor kelurahan Sarira hanya berjarak 6 km dari pusat Kota Makale, Tana Toraja. Namun dianggap minim perhatian, padahal ada 974 kepala keluarga (KK) yang mesti dilayani dalam naungan kantor kelurahan tersebut. Sehingga kantor kelurahan tersebut sering tutup.
Dapat dilihat bahwa dalam penerapan pelayanan publik tersebut masih jauh dari kata baik, yang mana tidak dapat berjalan dengan optimal dan mendapatkan banyak kendala.