Mohon tunggu...
Fadlina Asha
Fadlina Asha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial Prodi Administrasi Negara UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Etika Administrasi dalam Pelayanan Publik

26 Desember 2022   13:09 Diperbarui: 26 Desember 2022   16:10 1398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagaimana berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik seperti prosedur pelayanan, persyaratan pelayanan, keahlian, keadilan, respon sivitas yang tinggi, biaya yang pasti dan jelas serta jadwal yang tersistematis yang di miliki petugas pelayan maka pemerintah memiliki konsekuensi untuk meningkatkan pelayanan dalam sektor pelayanan publik. Diharapkan aparat pemerintah di seluruh Indonesia melaksanakan pelayanan publik dengan baik sesuai apa yang diharapkan oleh masyarakat.

Oleh karena untuk mendukung dari peningkatan kualitas layanan publik tersebut tidak bisa di dilihat dari tingkat kepuasan masyarakat sebagai kunci keberhasilan penyelenggaraan. Yang mana dalam menilai tingkat keputusan masyarakat dilihat dari bagaimana penerapan etika administrasi yang ada pada pegawai ASN.

Rosyadi, 2014; Nurhajati & Bachri, 2017; dan Komara, 2018 menyatakan bahwa secara khusus dikatakan bahwa kualifikasi pegawai ASN dapat dilihat dari tiga unsur yaitu: Pertama, keahlian, yang dimaksud bahwa setiap pegawai ASN mesti mempunyai keahlian, kemampuan dan wawasan yang sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimilikinya serta beretika. Kedua, kemampuan teknis, yaitu pegawai ASN harus memahami tugas-tugas di yang sesuai dengan bidangnya. Ketiga, sifat-sifat personal yang baik, yakni harus memiliki disiplin yang tinggi, jujur, menaruh minat, terbuka, objektif, pandai berkomunikasi, selalu siap, dan berlatih.

Menurut M.L. Spencer & M.S. Spencer (1993) dan sarjana lainnya, kompetensi dapat dibagi atas dua kategori, yaitu threshold competencies dan differentiating competencies. Mengenai Threshold competencies adalah karakteristik utama yang harus dimiliki oleh seseorang agar dapat melaksanakan pekerjaannya, tetapi tidak untuk membedakan seorang yang berkinerja tinggi dan rata-rata. Sedangkan differentiating competencies adalah faktor yang membedakan individu yang berkinerja tinggi dan rendah, (Spencer & Spencer, 1993; Mulyasa, 2013; dan Ladina, 2015).

Berdasarkan definisi yang telah disebutkan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa keberhasilan seorang pegawai ASN di ukur dari bagaimana ASN tersebut berperilaku, aspek dari diri pribadi yang mencerminkan kualitas kinerja pegawai ASN. Aspek diri pribadi ini seperti disiplin, jujur,terbuka, adil dan mampu dalam manajemen waktu.

Dalam etika administrasi, Etika memberikan tuntunan moral apa yang salah dan apa yang benar, atau apa yang baik dan apa yang buruk oleh Keban (2008) dianalogikan dengan sistem sensor pada administrasi negara. Yang mana untuk dapat mengukur bagaimana kualitas pegawai ASN dengan melihat dari kode etik ASN.

Peraturan tentang kode etik pegawai negeri sipil telah dituangkan dalam PP No 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil menurut PP tersebut (pasal 1 ayat 2) adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.

Kode etik ASN (Aparatur Sipil Negara)

a. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi

b.Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin

c.Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun