Mohon tunggu...
Fadlillah Nur Adzani
Fadlillah Nur Adzani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Angkatan 18

welcome to my world

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Permasalahan Pinjaman Online terhadap Aspek Perlindungan Konsumen

21 Desember 2020   22:48 Diperbarui: 22 Desember 2020   14:03 640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam melakukan penagihan mereka mengancam bila tidak mampu membayar maka konsumen akan dikenakan pidana tentunya mendengar hal ini sebagian masyarakat telah takut padahal telah jelas bahwasanya klausula yang mengikat mereka adalah klausula perjanjian artinya yg bersifat keperdataan, hal ini juga dijelaskan di dalam undang-undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwasanya  " terkait hubungan hutang piutang tidak dapat menjadi dasar pemidanaan seseorang". Kecuali apabila mereka menggelapkan uang atas nama perusahaan baru tergolong penipuan dan bisa dipidana.

Sadar akan masih banyaknya celah hukum yang terdapat didalam pinjol pemerintah sebagai regulator harus membuat aturan tegas mengenai ini apalagi di era digitalisasi ini pemerintah selalu ketinggalan menghadapi isu hukum baru. Dalam hal ini penulis menyarankan kepada pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi karena permasalahan data pribadi dianggap urgent pada saat ini dan merupakan akar dari setiap problematika pinjol. Berikutnya OJK selaku pengawas harus lebih tegas dalam hal menindak pinjol nakal bukan hanya mencabut izin aplikasinya namun saran penulis juga mencabut izin usahanya. Dengan dibuatnya pengaturan diatas diharapkan akan tercapainya kepastian hukum sehingga masyarakat dapat dengan tentram menikmati kemudahan berbagai akses di era modern ini. Disisi lain tentunya hal ini akan membuat keberadaan penyedia layanan pinjol tetap eksis keberadaannya.

              Penulis menyimpulkan dari hasil pemaparan diatas perlunya regulator (pembuat Undang-Undang) untuk duduk bersama dengan pelaku bisnis PINJOL dan FINTECH untuk membuat aturan atau standar bersama mengenai pengelolaan dan operasional bisnis bukan hanya fokus mengembangkan pembaharuan bisnis digital namun tetap memperhatikan aspek perlindungan kepada konsumen. Lalu saran berikutnya yang merupakan point utama ialah konsumen harus lebih berhati-hati dalam melakukan pinjol  kita harus mengedukasi diri bahwa besarnya value data pribadi di jaman digital ini, jadi kalau mau meminjam uang di PINJOL pertimbangkan apakah itu memang kebutuhan mendesak dan jangan lupa pertimbangkan tanggung jawab anda berupa kewajiban membayar hutang  tepat waktu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun