Kemudian hak cipta dapat dialihkan kepada orang lain. Mengambil dari Pasal 5 Ayat 2 UU Hak Cipta, jika masa waktu hak cipta tersebut sudah habis masa perlindungan hukumnya, maka bisa diambil alih oleh orang lain. Tetapi yang bisa dialihkan hanya hak ekonominya saja, namun hak moril masih menjadi milik penciptanya selama masih hidup. Namun, dapat dilakukan perpanjangan dengan mendaftar ulang jika tidak ingin hak cipta diambil alih. Pengalihan hak cipta dapat dilakukan sebagian atau keseluruhan jika ada perjanjian tertulis. Ini juga berlaku jika ada pewarisan hak cipta, namun harus ada surat tertulisnya.Â
Semua orang berhak mendaftarkan hak cipta atas karyanya. Namun menurut sudut pandang kelompok kami, jika karya tersebut murni buatan ai atau artificial intelligence, karya tersebut tidak dapat didaftarkan hak ciptanya. Contohnya artikel yang murni buatan ai, tidak dapat diciptakan hak ciptanya. Karya tersebut dianggap buatan manusia jika dimodifikasi, baru dapat didaftarkan hak ciptanya. Namun, di Indonesia belum ada undang-undang yang mengatur hal ini secara spesifik.Â
Dalam situasi seperti ini, penting bagi semua pihak untuk menjaga komunikasi yang terbuka dan sehat demi menyelesaikan masalah secara konstruktif. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya etika dan tanggung jawab dalam hukum bisnis, baik di ruang diskusi maupun dalam konteks yang lebih luas. Diharapkan agar persoalan ini mampu menjadi pembelajaran bagi yang mengalami kasus serupa untuk segera mendaftarkan produknya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H