Mohon tunggu...
FADLILATUL MAULIDIA
FADLILATUL MAULIDIA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Malang

Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dibalik Sengketa MS Glow dan PS Glow : Apa yang Salah dengan Merek Dagang?

13 Desember 2024   21:26 Diperbarui: 13 Desember 2024   20:56 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diskusi Presentasi Aspek Hukum Ekonomi Bisnis, Dokumentasi pribadi

Kemudian hak cipta dapat dialihkan kepada orang lain. Mengambil dari Pasal 5 Ayat 2 UU Hak Cipta, jika masa waktu hak cipta tersebut sudah habis masa perlindungan hukumnya, maka bisa diambil alih oleh orang lain. Tetapi yang bisa dialihkan hanya hak ekonominya saja, namun hak moril masih menjadi milik penciptanya selama masih hidup. Namun, dapat dilakukan perpanjangan dengan mendaftar ulang jika tidak ingin hak cipta diambil alih. Pengalihan hak cipta dapat dilakukan sebagian atau keseluruhan jika ada perjanjian tertulis. Ini juga berlaku jika ada pewarisan hak cipta, namun harus ada surat tertulisnya. 

Semua orang berhak mendaftarkan hak cipta atas karyanya. Namun menurut sudut pandang kelompok kami, jika karya tersebut murni buatan ai atau artificial intelligence, karya tersebut tidak dapat didaftarkan hak ciptanya. Contohnya artikel yang murni buatan ai, tidak dapat diciptakan hak ciptanya. Karya tersebut dianggap buatan manusia jika dimodifikasi, baru dapat didaftarkan hak ciptanya. Namun, di Indonesia belum ada undang-undang yang mengatur hal ini secara spesifik. 

Dalam situasi seperti ini, penting bagi semua pihak untuk menjaga komunikasi yang terbuka dan sehat demi menyelesaikan masalah secara konstruktif. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya etika dan tanggung jawab dalam hukum bisnis, baik di ruang diskusi maupun dalam konteks yang lebih luas. Diharapkan agar persoalan ini mampu menjadi pembelajaran bagi yang mengalami kasus serupa untuk segera mendaftarkan produknya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun