Mohon tunggu...
Fadlan Desfiansyah
Fadlan Desfiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah IPB University

A second-year Islamic Economics undergraduate student who has a lot of organizational and committee experience in developing student achievement potential. Reliable, agile in fast-paced environments, and quick to learn new things. Great in communication and working in groups using English intermediatly with problem-solving, creative, and critical thinking skills.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Peran Digitalisasi Zakat terhadap Pengentasan Kemiskinan dan Peningkatan Kesejahteraan Menggunakan Model CIBEST

17 Maret 2023   21:57 Diperbarui: 17 Maret 2023   22:11 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Model CIBEST (Sumber Gambar : Beik & Arsyianti)

Kemiskinan merupakan isu yang penting bagi suatu negara, khususnya bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia. Al-Ghazali dalam Sifa (2019) mendefinisikan kemiskinan sebagai ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Kemiskinan tentunya merupakan  permasalahan  besar  di  Indonesia yang sulit untuk diatasi. 

Hal tersebut dapat dilihat dari data statistik resmi yang diterbitkan Badan Pusat Statistik bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia pada tahun 2022 sebesar 9,57 persen dari jumlah penduduk atau sebesar 26,36 juta orang.Selain itu, garis kemiskinan pada 2022 naik sebesar Rp63.022 dari tahun sebelumnya menjadi sebesar Rp535.547. Ketimpangan yang terjadi di Indonesia dapat dilihat dari nilai Gini Ratio, jika semakin tinggi nilai Gini Ratio maka semakin tinggi tingkat ketimpangan suatu negara.

Pada September 2022, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia yang diukur oleh Gini Ratio adalah sebesar 0,381. Angka ini tetap jika dibandingkan dengan Gini Ratio September 2021, dan meningkat 0,003 poin dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2022 yang sebesar 0,384. Gini Ratio di daerah perkotaan pada Maret 2022 tercatat sebesar 0,402, dan Gini ratio di daerah pedesaan pada Maret 2022 tercatat sebesar 0,313.

Berdasarkan ukuran ketimpangan Bank Dunia, distribusi pengeluaran pada kelompok 40 persen terbawah adalah sebesar 18,24 persen. Hal ini menunjukan pengeluaran penduduk pada September 2022 berada pada kategori tingkat ketimpangan rendah. Namun untuk negara Indonesia yang mayoritas muslim, angka tersebut menunjukan tingkat ketimpangan yang serius. Berdasarkan hal tersebut salah satu upaya yang dapat dilakukan Indonesia untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial yaitu dengan mengoptimalkan peran filantropi zakat.

Pertumbuhan Zakat, Infak, Sedekah dan DSKL (dana sosial keagamaan dalam Islam) memiliki tren yang positif. Pengumpulan tahun 2022 mencapai 22 Triliun rupiah yang artinya mengalami peningkatan yang cukup signifikan sebesar Rp. 11.881,81 miliar atau pertumbuhan sebesar 84,16% dibandingkan tahun 2021. 

Adanya pertumbuhan yang tinggi ini didukung karena adanya sistem informasi dan digitalisasi yang memudahkan masyarakat dalam membayar Zakat, Infak, Sedekah (ZIS). (Puskas BAZNAS, 2023). Berdasarkan hal tersebut salah satu upaya yang dapat dilakukan Indonesia yaitu dengan mengoptimalkan peran filantropi zakat untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan.

Pengoptimalan yang dilakukan dapat berupa digitalisasi zakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat. Dengan adanya layanan digitalisasi pembayaran untuk muzakki yang disediakan oleh lembaga zakat diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam membayar ZIS. Hal ini juga didukung oleh tingginya potensi masyarakat yang membayar ZIS melalui kanal digital. 

Pada tahun 2021, sekitar 70 persen donatur BAZNAS merupakan masyarakat dengan rentang usia 25--44 tahun yang memanfaatkan platform-platform digital dan layanan BAZNAS yang tersebar di banyak merchant untuk membayar zakat maupun bersedekah (BAZNAS RI, 2021). Pengukuran zakat saat ini masih terbatas pada aspek materialnya saja, padahal untuk mengukur aspek lainnya seperti aspek spiritual itu penting. Hadirnya instrumen yang dapat mengukur aspek material dan spiritual dari kemiskinan sangat diperlukan. 

Model CIBEST (Center of Islamic Business and Economic Studies), yang dirancang dan dikembangkan oleh Irfan Syauqi Beik dan Laily Dwi Arsyianti ini menjelaskan empat kemungkinan situasi yang berkaitan dengan kemampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual. 

Hal tersebut sangat sesuai dengan ajaran Islam yang bersumber pada Al-Quran dan As-sunnah, jadi dalam pengoptimalan zakat digital, model CIBEST dapat membantu mengukur dan mengakomodir kemiskinan berdasarkan perspektif Islam dengan cara menyeimbangkan kedua aspek, yaitu aspek spiritual dan aspek material. Sehingga dapat mendorong rumah tangga yang berada dalam kuadran kemiskinan agar dapat menuju kuadran kesejahteraan.

Di zaman yang sudah modern ini, pengumpulan dan penyaluran zakat secara tradisional dari tangan ke tangan seperti melalui masjid dinilai sudah tidak efektif dan efisien. Oleh karena itu lembaga-lembaga penghimpun zakat seperti BAZNAS, LAZ, UPZ dan Lembaga zakat masyarakat perlulah menggencarkan pengelolaan zakat secara digital. Zakat Digital atau zakat online adalah sebuah cara untuk membayar zakat secara elektronik yang melibatkan penggunaan media online seperti Electronic Banking dan Financial technology.

Pengelolaan zakat secara digital memiliki banyak kelebihan dibandingkan pengelolaan  zakat secara tradisional baik saat penghimpunan hingga pendistribusian zakat. Dengan melakukan digitalisasi zakat para muzakki akan lebih mudah melakukan pembayaran zakat dimanapun dan kapanpun, sehingga dengan kemudahan tersebut pasti akan meningkatkan pembayaran zakat para muzakki kepada lembaga amil zakat. 

Dengan digitalisasi zakat juga akan memudahkan lembaga amil zakat dalam melakukan transparansi pengelolaan zakat, para muzakki dapat mengetahui bagaimana pendistribusian uang zakat yang telah mereka bayar, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan para muzakki terhadap Lembaga Amil Zakat yang lagi-lagi akan meningkatkan pembayaran zakat para muzakki ke Lembaga Amil Zakat. 

Selain itu. Selain itu digitalisasi zakat juga akan berdampak kepada para mustahik yang menerima zakat, para mustahik yang berada di daerah 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal) akan lebih mudah dan lebih cepat dalam menerima zakat, karena uang zakat akan ditransfer langsung kepada mustahik menggunakan Electronic Banking maupun Financial technology lainnya atau jika para mustahik didapat mengakses Electronic Banking maupun Financial technology maka uang zakat akan ditransfer terlebih dahulu kepada amil zakat yang kemudian uang zakat itu akan diberikan kepada mustahik baik untuk keperluan zakat konsumtif maupun zakat produktif.

Transparansi Zakat Pada Website BAZNAS (Sumber Gambar : BAZNAS)
Transparansi Zakat Pada Website BAZNAS (Sumber Gambar : BAZNAS)

Dalam pengelolaan zakat, khususnya pengumpulan atau pembayaran zakat dengan menggunakan aplikasi digital akan memberikan kemudahan bagi para muzakki, sehingga dapat mewujudkan dan meningkatkan realisasi zakat yang optimal. Hukum transaksi Financial technology pada dasarnya adalah boleh selama transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah. 

Hal ini selaras dengan Fatwa DSN-MUI No. 116 /DSN-MUI / IX / 2017 tentang Uang Elektronik Syariah dan Fatwa DSN-MUI No.117 / DSN-MUI / IX / 2018 tentang Layanan Pendanaan Teknologi Informasi Berbasis Syariah di mana fatwa ini berarti mendukung pengembangan Financial technology dalam pengumpulan dana zakat bagi Lembaga Amil Zakat. (Rohmaniyah, 2021)

Pengelolaan zakat secara digital diharapkan dapat menjadi solusi yang dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan di masyarakat. Tidak hanya mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan secara material, tapi pengelolaan zakat secara digital juga diharapkan dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan secara spiritual. 

Oleh karena itu dibutuhkan sebuah model yang dapat digunakan untuk mengukur kemiskinan dan kesejahteraan baik secara material dan spiritual. Salah satu model yang dapat digunakan adalah CIBEST Model. CIBEST Model adalah metode pengukuran kemiskinan berdasarkan perspektif Islam dengan cara menyeimbangkan aspek material dan aspek spiritual.

Model CIBEST (Sumber Gambar : Beik & Arsyianti)
Model CIBEST (Sumber Gambar : Beik & Arsyianti)

Irfan Syauki Beik dan Laily Dwi Arsyianti merancang dan menguji model CIBEST pada tahun 2015 sebagai ukuran indeks kemiskinan dan kesejahteraan dari sudut pandang Islam. Hasil penelitian tersebut menyatakan bahwa konsep kemiskinan dan kesejahteraan menurut Islam tidak hanya meliputi aspek material, tetapi juga aspek spiritual. Model CIBEST terdiri dari indeks kesejahteraan, indeks kemiskinan material, indeks kemiskinan spiritual, dan indeks kemiskinan absolut, yang didasarkan pada konsep kuadran CIBEST yang mencerminkan pandangan Islam tentang kemiskinan dan kesejahteraan. ( Beik, 2016 ).

Menurut Beik dan Arsyianti (2016), indeks kemiskinan material dapat didasarkan pada 3 pendekatan. Pertama yaitu menggunakan survei tentang kebutuhan dasar (Had Kifayah) setiap mustahiq. Kedua yaitu menggunakan indeks garis kemiskinan menurut BPS yang disesuaikan dengan tingkat pendekatan per kapita atau pendekatan keluarga. Ketiga menggunakan standar nishab atau batasan kepemilikan harta muzakki yang dikenai kewajiban zakat. Untuk perspektif nilai spiritual harus didasarkan pada 5 bagian yaitu ibadah shalat, puasa, zakat dan infak, lingkungan keluarga, dan kebijakan pemerintah. (Jaenudin, et al., 2022)

Model CIBEST ini terdiri dari empat kuadran. Pada kuadran pertama, terlihat bahwa rumah tangga berada pada area positif kebutuhan material dan spiritual, yang berarti rumah tangga tersebut kaya secara spiritual dan material. Oleh karena itu, area ini disebut sebagai kuadran kesejahteraan. Kuadran kedua merupakan gabungan dari kebutuhan spiritual yang positif dan kebutuhan material yang negatif, menunjukkan bahwa rumah tangga tersebut kaya secara spiritual tetapi miskin secara material. 

Kuadran ini disebut sebagai kuadran kemiskinan material. Kuadran ketiga merupakan gabungan dari kebutuhan material yang positif dan kebutuhan spiritual yang negatif, dimana rumah tangga di daerah ini kaya secara material tetapi miskin secara spiritual. Kuadran ini disebut sebagai kuadran kemiskinan spiritual. Terakhir, kuadran keempat menunjukkan campuran antara kebutuhan spiritual dan material yang negatif, yang berarti rumah tangga di kuadran ini miskin secara spiritual dan material. Oleh karena itu, area ini disebut sebagai kuadran kemiskinan absolut

Seperti yang dijelaskan oleh Beik dan Arsyianti (2016), keuntungan dari kuadran CIBEST terkait pemetaan kondisi rumah tangga, sehingga program pengembangan yang sesuai dapat diusulkan, terutama dalam hal mendorong rumah tangga yang saat ini berada di kuadran II, III, dan IV menuju kuadran pertama (yaitu sejahtera). Sebuah rumah tangga di kuadran kedua miskin secara material, sehingga program pengentasan kemiskinan yang tepat di sini mencakup pemberdayaan keterampilan dan kemampuan, bersama dengan memastikan akses yang efektif terhadap modal dan bimbingan untuk bisnis. 

Untuk rumah tangga di kuadran ketiga, yang miskin secara spiritual, program yang sesuai akan menangani bagaimana terlibat dan mengikuti ajaran Islam dengan baik. Rumah tangga di kuadran keempat adalah kemiskinan mutlak, oleh karena itu, hal pertama yang harus diperbaiki adalah kehidupan ruhiyah dan mental, kemudian perbaiki kehidupan ekonomi. Membangun karakter yang mulia adalah bentuk modal yang paling berharga untuk mengubah kelompok dhuafa agar lebih sejahtera.

Dengan adanya perkembangan yang sangat pesat dari dunia digitalisasi dan teknologi di era modernisasi ini, segala sesuatu dapat dilakukan dengan mudah dan praktis. Seperti dalam pendistribusian dan pengolalaan zakat. Pengelolaan zakat secara digital memiliki banyak kelebihan dibandingkan pengelolaan zakat secara tradisional baik saat penghimpunan hingga pendistribusian zakat. Dengan melakukan digitalisasi zakat para muzakki akan lebih mudah melakukan pembayaran zakat dimanapun dan kapanpun, sehingga dengan kemudahan tersebut pasti akan meningkatkan pembayaran zakat para muzakki kepada lembaga amil zakat.

Digitalisasi zakat juga akan memudahkan lembaga amil zakat dalam melakukan transparansi pengelolaan zakat, para muzakki dapat mengetahui bagaimana pendistribusian uang zakat yang telah mereka bayar, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan para muzakki terhadap Lembaga Amil Zakat sehingga dalam pendistribusian zakat akan terlaksana dengan optimal dan efisien. Selain itu. 

Selain itu digitalisasi zakat juga akan berdampak kepada para mustahik yang menerima zakat, para mustahik yang berada di daerah 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal) akan lebih mudah dan lebih cepat dalam menerima zakat, karena uang zakat akan ditransfer langsung kepada mustahik menggunakan Electronic Banking maupun Financial technology lainnya atau jika para mustahik didapat mengakses Electronic Banking maupun Financial technology maka uang zakat akan ditransfer terlebih dahulu kepada amil zakat yang kemudian uang zakat itu akan diberikan kepada mustahik baik untuk keperluan zakat konsumtif maupun zakat produktif.

Pengelolaan zakat secara digital diharapkan dapat menjadi solusi yang dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan di masyarakat. Tidak hanya secara material, tapi pengelolaan zakat secara digital juga diharapkan dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan secara spiritual. Oleh karena itu dibutuhkan sebuah model yang dapat digunakan untuk mengukur kemiskinan dan kesejahteraan baik secara material dan spiritual. 

Salah satu model yang dapat digunakan adalah CIBEST Model yang dapat menjadi solusi agar dalam pendistribusian zakat digital berjalan dengan optimal dan tepat sasaran kepada mustahik yang membutuhkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun