Mohon tunggu...
Fadlan Desfiansyah
Fadlan Desfiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah IPB University

A second-year Islamic Economics undergraduate student who has a lot of organizational and committee experience in developing student achievement potential. Reliable, agile in fast-paced environments, and quick to learn new things. Great in communication and working in groups using English intermediatly with problem-solving, creative, and critical thinking skills.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Peran Digitalisasi Zakat terhadap Pengentasan Kemiskinan dan Peningkatan Kesejahteraan Menggunakan Model CIBEST

17 Maret 2023   21:57 Diperbarui: 17 Maret 2023   22:11 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Model CIBEST (Sumber Gambar : Beik & Arsyianti)

Menurut Beik dan Arsyianti (2016), indeks kemiskinan material dapat didasarkan pada 3 pendekatan. Pertama yaitu menggunakan survei tentang kebutuhan dasar (Had Kifayah) setiap mustahiq. Kedua yaitu menggunakan indeks garis kemiskinan menurut BPS yang disesuaikan dengan tingkat pendekatan per kapita atau pendekatan keluarga. Ketiga menggunakan standar nishab atau batasan kepemilikan harta muzakki yang dikenai kewajiban zakat. Untuk perspektif nilai spiritual harus didasarkan pada 5 bagian yaitu ibadah shalat, puasa, zakat dan infak, lingkungan keluarga, dan kebijakan pemerintah. (Jaenudin, et al., 2022)

Model CIBEST ini terdiri dari empat kuadran. Pada kuadran pertama, terlihat bahwa rumah tangga berada pada area positif kebutuhan material dan spiritual, yang berarti rumah tangga tersebut kaya secara spiritual dan material. Oleh karena itu, area ini disebut sebagai kuadran kesejahteraan. Kuadran kedua merupakan gabungan dari kebutuhan spiritual yang positif dan kebutuhan material yang negatif, menunjukkan bahwa rumah tangga tersebut kaya secara spiritual tetapi miskin secara material. 

Kuadran ini disebut sebagai kuadran kemiskinan material. Kuadran ketiga merupakan gabungan dari kebutuhan material yang positif dan kebutuhan spiritual yang negatif, dimana rumah tangga di daerah ini kaya secara material tetapi miskin secara spiritual. Kuadran ini disebut sebagai kuadran kemiskinan spiritual. Terakhir, kuadran keempat menunjukkan campuran antara kebutuhan spiritual dan material yang negatif, yang berarti rumah tangga di kuadran ini miskin secara spiritual dan material. Oleh karena itu, area ini disebut sebagai kuadran kemiskinan absolut

Seperti yang dijelaskan oleh Beik dan Arsyianti (2016), keuntungan dari kuadran CIBEST terkait pemetaan kondisi rumah tangga, sehingga program pengembangan yang sesuai dapat diusulkan, terutama dalam hal mendorong rumah tangga yang saat ini berada di kuadran II, III, dan IV menuju kuadran pertama (yaitu sejahtera). Sebuah rumah tangga di kuadran kedua miskin secara material, sehingga program pengentasan kemiskinan yang tepat di sini mencakup pemberdayaan keterampilan dan kemampuan, bersama dengan memastikan akses yang efektif terhadap modal dan bimbingan untuk bisnis. 

Untuk rumah tangga di kuadran ketiga, yang miskin secara spiritual, program yang sesuai akan menangani bagaimana terlibat dan mengikuti ajaran Islam dengan baik. Rumah tangga di kuadran keempat adalah kemiskinan mutlak, oleh karena itu, hal pertama yang harus diperbaiki adalah kehidupan ruhiyah dan mental, kemudian perbaiki kehidupan ekonomi. Membangun karakter yang mulia adalah bentuk modal yang paling berharga untuk mengubah kelompok dhuafa agar lebih sejahtera.

Dengan adanya perkembangan yang sangat pesat dari dunia digitalisasi dan teknologi di era modernisasi ini, segala sesuatu dapat dilakukan dengan mudah dan praktis. Seperti dalam pendistribusian dan pengolalaan zakat. Pengelolaan zakat secara digital memiliki banyak kelebihan dibandingkan pengelolaan zakat secara tradisional baik saat penghimpunan hingga pendistribusian zakat. Dengan melakukan digitalisasi zakat para muzakki akan lebih mudah melakukan pembayaran zakat dimanapun dan kapanpun, sehingga dengan kemudahan tersebut pasti akan meningkatkan pembayaran zakat para muzakki kepada lembaga amil zakat.

Digitalisasi zakat juga akan memudahkan lembaga amil zakat dalam melakukan transparansi pengelolaan zakat, para muzakki dapat mengetahui bagaimana pendistribusian uang zakat yang telah mereka bayar, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan para muzakki terhadap Lembaga Amil Zakat sehingga dalam pendistribusian zakat akan terlaksana dengan optimal dan efisien. Selain itu. 

Selain itu digitalisasi zakat juga akan berdampak kepada para mustahik yang menerima zakat, para mustahik yang berada di daerah 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal) akan lebih mudah dan lebih cepat dalam menerima zakat, karena uang zakat akan ditransfer langsung kepada mustahik menggunakan Electronic Banking maupun Financial technology lainnya atau jika para mustahik didapat mengakses Electronic Banking maupun Financial technology maka uang zakat akan ditransfer terlebih dahulu kepada amil zakat yang kemudian uang zakat itu akan diberikan kepada mustahik baik untuk keperluan zakat konsumtif maupun zakat produktif.

Pengelolaan zakat secara digital diharapkan dapat menjadi solusi yang dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan di masyarakat. Tidak hanya secara material, tapi pengelolaan zakat secara digital juga diharapkan dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan secara spiritual. Oleh karena itu dibutuhkan sebuah model yang dapat digunakan untuk mengukur kemiskinan dan kesejahteraan baik secara material dan spiritual. 

Salah satu model yang dapat digunakan adalah CIBEST Model yang dapat menjadi solusi agar dalam pendistribusian zakat digital berjalan dengan optimal dan tepat sasaran kepada mustahik yang membutuhkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun