Mohon tunggu...
Fadjar Hadi
Fadjar Hadi Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Mahasiswa Unpad Jurusan Ilmu Sejarah 2012.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Indonesia Tanpa Pancasila

1 Oktober 2014   17:41 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:48 1415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1 Oktober sering kita peringati dengan hari Kesaktian Pancasila, dimana merujuk pada peristiwa G30S. Di sini saya tidak akan membahas mengenai Pancasila dengan G30S tetapi, saya akan mengkritisi bagaimana bila negara Indonesia ini tanpa adanya Pancasila ??

Pancasila kita tahu digunakan sebagai dasar negara dan tidak dapat diganggu gugat, pancasila merupakan rumusan bersama secara demokrasi dan telah disetujui oleh banyak orang pada saat pengesahannya sehingga memiliki kedudukan yang sangat kuat. Tetapi, bagaimana kalau Indonesia tanpa adanya Pancasila ?? Semua orang pasti akan beranggapan pasti akan hancur, kacau, dan sebagainya, tetapi tidak sedikit orang juga yang berkata Indonesia bisa tetap berdiri tanpa adanya Pancasaila termasuk saya salah satunya.

Kita lihat contoh banyak sekali negara-negara diluar sana yang hingga sekarang tetap berdiri kuat dan maju bahkan melebih Indonesia tanpa adanya Pancasila, hanya Malaysia saja yang memiliki Pancasila seperti Indonesia, berdasarkan beberapa analisis saya mengenai Pancasila ini, Pancasila hanya sebuah kontrak sosial bagi masyarakat Indonesia.Pertama-tama saya ingin menanggapi kekeliruan pandangan yang dicetuskan banyak pihak dengan menyatakan, Pancasila adalah sebuah ideologi. Ini adalah pendapat yang keliru.

Seperti terungkap dalam notulen Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, rumusan Pancasila ada dalam dokumen yang disiapkan dalam proses pembentukan negara baru, yakni Republik Indonesia. Dengan demikian, jelas sekali, ia merupakan suatu dokumen politik, bukan falsafah atau ideologi. Sebuah dokumen politik dalam proses pembentukan negara baru bisanya merupakan sebuah kontrak sosial, artinya persetujuan atau kompromi antara sesama warga negara tentang asas-asas negara baru itu.

Berdasarkan risalah badan persiapan itu terlihat juga jalannya perundingan (musyawarah) menuju tercapainya sebuah kompromi itu. Asas-asas persetujuan mendirikan negara baru itulah yang lalu disebut Pancasila. Ia dapat disamakan dengan dokumen-dokumen penting negara-negara lain seperti Magna Carta di Inggris, Bill of Rights di Amerika Serikat, Droit de l'homme di Perancis dan seterusnya.

Bila prinsip-prinsip yang terkandung dalam kontrak sosial itu dilanggar, maka pada hakikatnya terjadi pembubaran negara. Begitu pula sebenarnya dengan perubahan-perubahan terhadap Pancasila mensyaratkan pembubaran negara lebih dahulu.

Pertanyaannya kemudian, apabila kini muncul gagasan-gagasan untuk melakukan perubahan terhadap Pancasila-sebuah bentuk hak mengemukakan pendapat yang dijamin oleh Pancasila itu sendiri-bukankah itu berarti merupakan suatu langkah menuju pembubaran negara? Pertanyaan selanjutnya, apakah pemerintah berhak memberlakukan prinsip-prinsip kehidupan politik selain Pancasila, seperti pemberlakuan syariah di Aceh, atau DI Yogyakarta memproklamirkan diri sebagai kerajaan, atau daerah lain di Indonesia ingin menjadi daerah Katolik dan lainnya. Apa yang kemudian terjadi dengan daerah-daerah yang menyatakan berdiri di luar Pancasila atau Republik Indonesia? Jawaban terhadap pertanyaan ini bukan wewenang penulis untuk menjawabnya, tetapi merupakan wewenang Mahkamah Agung atau badan-badan konstitusional lainnya di Indonesia

UNTUK sementara ini saya akan membahas bagaimana Pancasila bisa muncul sebagai ideologi serta konsekuensinya bila Pancasila menjadi suatu ideologi. Berdasarkan proses sejarahnya, embrio gagasan menjadikan Pancasila sebagai ideologi muncul tahun 1950-an. Saat itu terjadi konflik antara pemerintah pusat dan Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia.

Namun, proses penafsiran Pancasila menjadi ideologi baru berkembang pada masa Orde Baru. Dalam periode ini, Pancasila menjelma menjadi ideologi negara dan menjadi slogan melalui proses indoktrinasi P-4 disusul lahirnya peringatan Hari Kesaktian Pancasila (permulaan Orde Baru = 1 Oktober).

Dalam pandangan saya, proses ini kemungkinan berasal dari konfrontasi yang terjadi antara PKI dan Angkatan Darat sebelum Orde Baru terbentuk. Seingat saya, satu atau dua bulan sebelum peristiwa G30S, DN Aidit-Ketua Umum PKI saat itu-berpidato di mana secara sengaja atau tidak dikemukakan keraguan asas Ketuhanan yang Maha Esa. Pidato itu akhirnya menjadi bahan untuk menyerang PKI dan Aidit yang dikatakan anti-Pancasila. Kampanye untuk menyerang pidato itu berlangsung berbulan-bulan sampai peristiwa Gerakan 30 September 1965 yang tragis dan bersejarah. Sampai kini, para korban-enam jenderal AD-digambarkan sebagai martir Pancasila dan seterusnya.

Memang dalam perkembangan waktu, asas-asas yang terkandung dalam suatu kontrak sosial bisa berkembang menjadi ideologi seperti terlihat dari berbagai usaha itu di Indonesia. Namun, ini memiliki kemungkinan perkembangan berbahaya dengan mengubah kontrak sosial menjadi ideologi, sebagai contoh adalah penegakan syariah Islam.

DENGAN menjadikan Pancasila sebagai ideologi, maka dengan sendirinya Pancasila mendapatkan saingan dengan gagasan-gagasan lain di masyarakat majemuk seperti Indonesia yang sudah tentu memiliki berbagai macam ideologi masing-masing. Ini adalah jeratan yang menjerumuskan rezim Orde Baru, yang mengubah kontrak sosial menjadi ideologi negara. Ini menjadikan Pancasila harus bersaing dengan ideologi-ideologi lain dalam masyarakat.

Akan berbeda persoalannya bila rezim itu sadar sejarah dan tetap menjadikan Pancasila sebagai suatu kontrak sosial. Sebagai kontrak sosial, Pancasila layak berdiri di atas berbagai ideologi karena ia merupakan suatu kontrak pembentukan negara. Apabila memang ingin diubah, berarti negaranya harus dibubarkan lebih dulu. Dengan demikian, bila kontrak sosial itu tetap disepakati, maka selama itu pula negara Republik Indonesia bisa tegak berdiri. Sejarah telah membuktikan, asas-asas kontrak sosial ini di sebagian besar wilayah Indonesia berhasil menyatukan dan mengonsolidasi negara terhadap banyak rongrongan seperti gerakan seperatisme dan lainnya.

Kesimpulannya, mengubah kontrak sosial ini akan amat mengguncangkan dasar-dasar suatu negara dan masyarakat. Saya belum bisa membayangkan bagaimana konsekuensinya dari proses ini. Pancasila telah menjamin, tidak ada campur tangan negara terhadap pribadi dan identitas ideologi-kecuali politik-para warganya.

Perubahan dalam status ini, misalnya, dengan pemberlakuan syariah Islam bagi pemeluknya dapat menyebabkan warganya lari dari identitasnya seandainya negara mencampuri urusan itu. Belum lagi berbagai perdebatan bertele-tele tentang ideologi dan seterusnya.

* Dr Onghokham, sejarawan, tinggal di Jakarta.

Mengenai Penjelasan Pancasila, saya mengutip dari apa yang telah Dr Onghokam kemukakan dan saya sebagai sesama sejarawan setuju dengan pendapat Dr Onghokam.

Kita melihat banyak sekali masyarata di Indonesia khususnya di pedalaman sana tidak mengenal sama sekali apa itu Pancasila tetapi mereka tetap hidup rukun dan damai serta jarang sekali terjadi konflik. Menlihat dari kasus tersebut tentu Indonesia sendiri bisa tetap berdiri kokoh dengan tanpa adanya Pancasila tetapi Identitas negara ini sepertinya akan kabur dan tak jelas akan kemana lagipula, kini masyarakat kita sudah banyak yang tidak peduli lagi dengan Pancasila toh ??

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun