Jangan Sampe Salah! Bayar Hutang Dulu Atau Sedekah
- Hutang
Utang (bahasa tidak baku: hutang) adalah sesuatu yang dipinjam, baik berupa uang ataupun benda. Orang yang meminjam disebut debitur. Orang yang memberikan utang disebut kreditur. Â Utang merupakan pengorbanan manfaat ekonomi di masa depan yang mungkin timbul karena kewajiban saat ini. Dengan kata lain, utang merupakan komitmen untuk membayar kembali jumlah tertentu di masa mendatang sebagai imbalan atas manfaat ekonomi yang telah diterima pada saat ini.
Agama mengizinkan seseorang untuk meminjam atau berutang kepada orang yang dianggap lebih mapan, dengan banyak anjuran baik dari Al-Qur'an maupun hadits yang menjelaskan tentang keutamaan memberi utang sebagai bagian dari menolong orang lain. Namun, pemilik utang harus menyadari bahwa ada kewajiban untuk mengembalikan barang atau uang yang dipinjamnya sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati dengan pihak pemberi pinjaman.Â
Oleh karena itu, sangat penting bagi yang berutang untuk memiliki niat yang kuat untuk mengembalikannya di kemudian hari. Disarankan untuk menyegerakan pembayaran tanpa menunggu jatuh tempo, karena hal ini juga dianggap sebagai sebuah kebaikan yang tersendiri.
Kewajiban pemilik utang adalah mengembalikan apa yang telah diterimanya. Niat untuk mengembalikan sangat penting. Sebagian orang yang tidak mengembalikan barang yang dipinjam kadang bukan hanya karena ketidakmampuan, tetapi juga karena kurangnya niat untuk mengembalikan, yang mengurangi kesungguhan dalam memenuhi kewajiban mereka. Pemilik utang yang sengaja menunda pembayaran meskipun sudah mampu, padahal memiliki harta di luar kebutuhan pokok untuk dirinya dan keluarganya, adalah bentuk kezaliman.
- Sedekah
Sedekah adalah pemberian kepada fakir miskin atau orang yang berhak menerimanya diluar kewajiban zakat dan zakat fitrah, sesuai dengan kemampuan pemberi. Ini menggarisbawahi bahwa sedekah dilakukan secara sukarela dan tidak wajib seperti zakat.
Sedekah tidak hanya memberikan pahala kepada pemberi, tetapi juga membawa kebahagiaan karena membantu sesama. Hal ini mencerminkan nilai-nilai kemurahan hati dan empati dalam agama Islam. Tafsir dari Kementerian Agama Palembang menjelaskan bahwa kata "sedekah" berasal dari bahasa Arab "ash-shadaqah" yang berarti "pemberian sunah". Secara terminologi, sedekah adalah memberikan sesuatu tanpa mengharapkan balasan dari manusia, karena pahala akan diberikan oleh Allah SWT.
Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 261 menjelaskan tentang perumpamaan pahala bagi orang yang bersedekah. Allah SWT akan melipatgandakan pahala bagi mereka yang memberikan sedekah dengan ikhlas, seperti benih yang ditanam dan tumbuh subur menghasilkan banyak buah. Sedekah tidak harus berupa uang karena ada jenis dan macam-macamnya, yaitu:
Sedekah Materi
- Uang
- Barang
- Memberi Makan Sesama Manusia
Sedekah Non Materi
- Ilmu Pengetahuan
- Meringankan Masalah Orang Lain
- Mana yang didahulukan
Menurut penjelasan diatas, yang lebih utama adalah untuk membayar utang terlebih dahulu, karena membayar utang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Sedangkan menyedekahkan uang hukumnya adalah sunnah, yang artinya merupakan amalan yang dianjurkan namun bukan kewajiban.Â
Pentingnya membayar utang secara prioritaskan dibandingkan dengan menyedekahkan uang. Pentingnya melunasi utang juga ditekankan dengan menyebutkan bahwa dalam agama Islam, Rasulullah tidak berkenan untuk menyalati orang yang meninggal dalam keadaan memiliki utang.Â
Dosa utang tersebut tidak bisa diampuni oleh Allah kecuali jika utang tersebut diikhlaskan oleh pemberi utang. Jika seseorang memiliki uang yang cukup hanya untuk menafkahi keluarganya, maka disarankan untuk tidak menyedekahkan uang tersebut karena itu meninggalkan kewajiban yang lebih penting (menafkahi keluarga) untuk suatu yang dianjurkan (sedekah).
Kesimpulan: membayar utang memiliki prioritas yang lebih tinggi daripada menyedekahkan uang, kecuali jika seseorang memiliki harapan lain untuk membayar utang tersebut, atau jika uang yang akan disedekahkan tidak diperlukan untuk memenuhi kebutuhan wajib lainnya.
Barakallahu laka fi ahlika wa malika. Artinya: "Semoga Allah memberkatimu pada keluarga dan hartamu." (Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut, Darul Fikr: 2018 M/1439-1440 H], juz I, halaman 407).
Daftar Pustaka
https://id.wikipedia.org/wiki/Utang#:~:text=Utang%20(bentuk%20tidak%20baku%3A%20hutang,yang%20memberikan%20utang%20disebut%20kreditur.
https://id.wikipedia.org/wiki/Sedekah
https://www.nu.or.id/nasional/bayar-utang-atau-sedekah-dulu-simak-penjelasannya-Xy1dU
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H