Mohon tunggu...
Bima Al fadilah Sirait
Bima Al fadilah Sirait Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Institut Agama Islam Tazkia Bogor

Tabassam Lil Hayat

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jangan Sampe Salah! Bayar Utang Dulu atau Sedekah

11 April 2024   14:27 Diperbarui: 11 April 2024   14:32 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Jangan Sampe Salah! Bayar Hutang Dulu Atau Sedekah

  • Hutang

Utang (bahasa tidak baku: hutang) adalah sesuatu yang dipinjam, baik berupa uang ataupun benda. Orang yang meminjam disebut debitur. Orang yang memberikan utang disebut kreditur.  Utang merupakan pengorbanan manfaat ekonomi di masa depan yang mungkin timbul karena kewajiban saat ini. Dengan kata lain, utang merupakan komitmen untuk membayar kembali jumlah tertentu di masa mendatang sebagai imbalan atas manfaat ekonomi yang telah diterima pada saat ini.

Agama mengizinkan seseorang untuk meminjam atau berutang kepada orang yang dianggap lebih mapan, dengan banyak anjuran baik dari Al-Qur'an maupun hadits yang menjelaskan tentang keutamaan memberi utang sebagai bagian dari menolong orang lain. Namun, pemilik utang harus menyadari bahwa ada kewajiban untuk mengembalikan barang atau uang yang dipinjamnya sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati dengan pihak pemberi pinjaman. 

Oleh karena itu, sangat penting bagi yang berutang untuk memiliki niat yang kuat untuk mengembalikannya di kemudian hari. Disarankan untuk menyegerakan pembayaran tanpa menunggu jatuh tempo, karena hal ini juga dianggap sebagai sebuah kebaikan yang tersendiri.

Kewajiban pemilik utang adalah mengembalikan apa yang telah diterimanya. Niat untuk mengembalikan sangat penting. Sebagian orang yang tidak mengembalikan barang yang dipinjam kadang bukan hanya karena ketidakmampuan, tetapi juga karena kurangnya niat untuk mengembalikan, yang mengurangi kesungguhan dalam memenuhi kewajiban mereka. Pemilik utang yang sengaja menunda pembayaran meskipun sudah mampu, padahal memiliki harta di luar kebutuhan pokok untuk dirinya dan keluarganya, adalah bentuk kezaliman.

  • Sedekah

Sedekah adalah pemberian kepada fakir miskin atau orang yang berhak menerimanya diluar kewajiban zakat dan zakat fitrah, sesuai dengan kemampuan pemberi. Ini menggarisbawahi bahwa sedekah dilakukan secara sukarela dan tidak wajib seperti zakat.

Sedekah tidak hanya memberikan pahala kepada pemberi, tetapi juga membawa kebahagiaan karena membantu sesama. Hal ini mencerminkan nilai-nilai kemurahan hati dan empati dalam agama Islam. Tafsir dari Kementerian Agama Palembang menjelaskan bahwa kata "sedekah" berasal dari bahasa Arab "ash-shadaqah" yang berarti "pemberian sunah". Secara terminologi, sedekah adalah memberikan sesuatu tanpa mengharapkan balasan dari manusia, karena pahala akan diberikan oleh Allah SWT.

Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 261 menjelaskan tentang perumpamaan pahala bagi orang yang bersedekah. Allah SWT akan melipatgandakan pahala bagi mereka yang memberikan sedekah dengan ikhlas, seperti benih yang ditanam dan tumbuh subur menghasilkan banyak buah. Sedekah tidak harus berupa uang karena ada jenis dan macam-macamnya, yaitu:

Sedekah Materi

  • Uang
  • Barang
  • Memberi Makan Sesama Manusia

Sedekah Non Materi

  • Ilmu Pengetahuan
  • Meringankan Masalah Orang Lain
  • Mana yang didahulukan

Menurut penjelasan diatas, yang lebih utama adalah untuk membayar utang terlebih dahulu, karena membayar utang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Sedangkan menyedekahkan uang hukumnya adalah sunnah, yang artinya merupakan amalan yang dianjurkan namun bukan kewajiban. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun