Mohon tunggu...
Fadila Pradita Sari
Fadila Pradita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Halooo!! Mari sedikit berkenalan, saya biasa dipanggil Dila. Saya suka sesuatu yang menyenangkan. Terimakasih.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

8 November 2023   20:09 Diperbarui: 8 November 2023   20:09 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dr. Ni Nyoman Sukerti, S.H., M.H

Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, S.H., M.H

I Nyoman Wita, S.H., M.H.

Penerbit : Pustaka Ekspresi

Kota : Bali

Tahun : 2017

Tebal : viii+ 160 halaman

Sosiologi hukum yang merupakan ilmu yang bergerak dalam tataran empiris yaitu mempelajari hukum secara sosiologis yang berarti menyelidiki tingkah laku orang dalam bidang hukum yang mempunyai maksud mengapa orang mentaati hukum dan mengapa orang cenderung melanggar hukum. Mengkaji fenomena tersebut, maka orang akan memeberikan multi tafsir terhadap fenomena sosial tentang hukum tersebut, sehingga timbul pertanyaan apa yang menjadi karakter ilmu sosiologi hukum, serta kegunaaan sosiologi hukum. Hukum dan masyarakat merupakan dua gejala yang tidak terpisahkan. Secara sosiologis, hukum merupakan suatu lembaga sosial (social institutie) artinya hukum merupakan satu kesatuan kaidah yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia pada segala tingkatan yang bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat.

Dari perkembangan terbentuknya sosiologi hukum pada dasarnya muncul dari pemikiran ahli-ahli hukum dan sosiologi. Seperti yang diketahui bahwa sosiologi hukum yang merupakan bagian ilmu hukum yang beraspek empiris yang akan diawali dengan pendahuluan, pengertian, ruang lingkup, obyek, karakteristik, dan manfaat sosiologi hukum, mahzab/aliran dalam sosiologi hukum, kesadaran hukum, penegakan hukum, aspek bekerjanya hukum dalam hubungannya dengan perubahan sosial, teori tentang hukum dan perubahan sosial yang berhubungan dengan hukum. Sehingga perkembangan sosiologi hukum merupakan refleksi inti-inti dari pemikiran-pemikiran pakar ilmu hukum dan sosiologi. Pengaruh filsafat hukum terhadap sosiologi hukum sangat nyata sekali terlihat dalam mahzab atau aliran-aliran filsafat hukum tersebut. Demikian pula terbentuk atau lahirnya suatu norma dapat dikaji dai berbagai aspek seperti : yuridis, filosofis, sosiologis, antropologis, psikologis maupun politis, sehingga apabila terjadi suatu permasalahan hukum maka aspek-aspek tersebutlah yang akan dapat membantu menyelesaikannya agar penyelesaiannya tepat, adil dan benar sesuai dengan fungsi maupun tujuan hukum.

Penulis memilih untuk mereview Buku Ajar Sosiologi Hukum ini karena memuat topik-topik kompetensi yang sesuai dan sangat dibutuhkan dalam perkuliahan. Materi yang dijabarkan tersusun secara sistematis mulai dari pengertian dasar dan konsep sosiologi hukum, mazab/aliran sosiologi hukum, hingga penegakan hukum yang semua materi ini selalu berkaitan dengan keberadaan hukum dalam masyarakat. Sosiologi hukum yang dimaksudkan adalah untuk lebih mendalami pengetahuan hukum yang bekerja pada masyarakat hingga proses penegakan hukum yang selalu menjadi sorotan.

Dalam studi ilmu hukum yang berkembang dalam ilmu sosiologi hukum, maka adanya pengarahan bahwa menganalisis hukum menggunakan pendekatan sosiologis dengan mendekatkan gejala sosial dengan hukum yang mempunyai fungsi dan peranan bagi kehidupan masyarakat. Yang saya sukai dari buku ini adalah penulisannya yang rapi dan teratur, juga pemilihan kata dan juga pemberian contoh kasus yang mudah dipahami. Sehingga buku ini sangat cocok untuk dibaca oleh teman-teman sekalian yang sedang belajar sosiologi hukum sebagai refrensi atau bahan bacaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun