Fadila Pradita Sari (212111128)
5D Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya
Pengarang : Muhammad Julijanto
Tahun : 2015
Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial
Halaman : 62-72
Terbitan : 1
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, atau pernikahan di bawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam artikel ini menjelaskan bagaimana dampak dari pernikahan dini dan problematika hukumnya. Pernikah dini biasanya sering terjadi akibat kecelakaan dalam pergaulan, dan munculnya pergaulan bebas generasi muda.
Dampak dari pernikahan dini tersebut menyebabkan kualitas rumah tangga tidak berada dalam performa yang unggul baik dari kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis maupun ekonomi keluarga, sehingga membawa dampak rentan terjadi perceraian, dan terlantarnya kualitas pendidikan anaknya. Kematangan psikologis kurang, cara penyelesaian masalah kurang berpikir panjang, melakukan pekerjaan rumah tidak maksimal. Emosi belum stabil dalam menyelesaikan masalah rumah tangga yang silih berganti.
Artikel ini sangat membantu untuk mengetahui bahwa pernikahan dini memiliki dampak yang merugikan, dalam artikel menjelaskan betapa Rentan perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masalah sosial ekonomi, Masa depan keluarga (anak dan istri) suram karena putus sekolah.
Untuk mengurangi atau bahkan mencegah terjadinya pernikahan dini, maka diharuskan adanya sosialisasi atau edukasi terkait apa itu pernikahan, bagaimana syarat yang dipenuhi dalam pernikahan, dan apa yang harus dan tidak dibolehkan dilakukan dalam pernikahan, serta dampak-dampak yang memungkinkan terjadi akibat pernikahan dini tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H