Mohon tunggu...
Fadila Pradita Sari
Fadila Pradita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Halooo!! Mari sedikit berkenalan, saya biasa dipanggil Dila. Saya suka sesuatu yang menyenangkan. Terimakasih.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review dan Analisis (Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya)

6 November 2023   16:55 Diperbarui: 6 November 2023   16:56 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fadila Pradita Sari (212111128)

5D Hukum Ekonomi Syariah

Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

Pengarang : Muhammad Julijanto

Tahun : 2015

Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial

Halaman : 62-72

Terbitan : 1

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, atau pernikahan di bawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam artikel ini menjelaskan bagaimana dampak dari pernikahan dini dan problematika hukumnya. Pernikah dini biasanya sering terjadi akibat kecelakaan dalam pergaulan, dan munculnya pergaulan bebas generasi muda.

Dampak dari pernikahan dini tersebut menyebabkan kualitas rumah tangga tidak berada dalam performa yang unggul baik dari kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis maupun ekonomi keluarga, sehingga membawa dampak rentan terjadi perceraian, dan terlantarnya kualitas pendidikan anaknya. Kematangan psikologis kurang, cara penyelesaian masalah kurang berpikir panjang, melakukan pekerjaan rumah tidak maksimal. Emosi belum stabil dalam menyelesaikan masalah rumah tangga yang silih berganti.

Artikel ini sangat membantu untuk mengetahui bahwa pernikahan dini memiliki dampak yang merugikan, dalam artikel menjelaskan betapa Rentan perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masalah sosial ekonomi, Masa depan keluarga (anak dan istri) suram karena putus sekolah.

Untuk mengurangi atau bahkan mencegah terjadinya pernikahan dini, maka diharuskan adanya sosialisasi atau edukasi terkait apa itu pernikahan, bagaimana syarat yang dipenuhi dalam pernikahan, dan apa yang harus dan tidak dibolehkan dilakukan dalam pernikahan, serta dampak-dampak yang memungkinkan terjadi akibat pernikahan dini tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun