Mohon tunggu...
Fadillah Noor Rahmat
Fadillah Noor Rahmat Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

Kun Fayakun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran-Pemikiran Max Weber dan HLA Hart

30 Oktober 2024   00:22 Diperbarui: 30 Oktober 2024   00:40 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Fadillah Noor Rahmat 

Nim     : 222111128

Kelas   : 5D HES 

Dosen Pengampu : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Judul Artikel Jurnal : Menggugat relasi Filsafat Positivisme dengan ajaran hukum Doktrinal 

Jurnal ini membahas pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam konteks hukum dan positivisme. Max Weber mendefinisikan hukum sebagai fakta-fakta sosial yang muncul dari hubungan sebab-akibat dalam masyarakat, menekankan bahwa hukum adalah bagian dari gejala sosial yang dapat dipahami melalui pendekatan empiris. Dalam pandangannya, hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosialnya, sehingga sosiologi hukum berfungsi untuk menjelaskan masyarakat dengan instrumen hukum. Di sisi lain, HLA Hart, sebagai penganut positivisme, menekankan bahwa hukum harus konkret dan dituliskan oleh pihak yang memiliki otoritas, yaitu negara. Hart berargumen bahwa hukum positif tidak perlu terkait dengan moralitas, menunjukkan bahwa hukum dapat berdiri sendiri tanpa pertimbangan moral.  pemikiran Weber dan Hart memberikan wawasan yang berbeda namun saling melengkapi dalam memahami hubungan antara hukum, masyarakat, dan prinsip-prinsip positivisme.

1. Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber

Max Weber adalah seorang sosiologi dan ekonom politik yang terkenal dengan beberapa pemikiran kunci, antara lain:

- Etika Protestan dan Kapitalisme: Weber mengemukakan bahwa etika Protestan, terutama nilai-nilai seperti kerja keras dan disiplin, berkontribusi pada perkembangan kapitalisme di Barat. Ia berargumen bahwa keyakinan agama mempengaruhi perilaku ekonomi individu.

- Tipe Otoritas: Weber mengidentifikasi tiga tipe otoritas yang mendasari legitimasi hukum: otoritas tradisional, otoritas karismatik, dan otoritas rasional-legal. Otoritas rasional-legal, yang berbasis pada hukum dan aturan, menjadi dominan dalam masyarakat modern.

- Birokrasi: Ia menekankan pentingnya birokrasi sebagai struktur organisasi yang efisien untuk mencapai tujuan sosial dan ekonomi. Birokrasi dianggap sebagai cara terbaik untuk mengelola administrasi publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun