Nama : Fadillah Noor RahmatÂ
Nim   : 222111128
Kelas  : 5D HESÂ
Dosen Pengampu : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Judul Artikel Jurnal : Menggugat relasi Filsafat Positivisme dengan ajaran hukum DoktrinalÂ
Jurnal ini membahas pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam konteks hukum dan positivisme. Max Weber mendefinisikan hukum sebagai fakta-fakta sosial yang muncul dari hubungan sebab-akibat dalam masyarakat, menekankan bahwa hukum adalah bagian dari gejala sosial yang dapat dipahami melalui pendekatan empiris. Dalam pandangannya, hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosialnya, sehingga sosiologi hukum berfungsi untuk menjelaskan masyarakat dengan instrumen hukum. Di sisi lain, HLA Hart, sebagai penganut positivisme, menekankan bahwa hukum harus konkret dan dituliskan oleh pihak yang memiliki otoritas, yaitu negara. Hart berargumen bahwa hukum positif tidak perlu terkait dengan moralitas, menunjukkan bahwa hukum dapat berdiri sendiri tanpa pertimbangan moral. Â pemikiran Weber dan Hart memberikan wawasan yang berbeda namun saling melengkapi dalam memahami hubungan antara hukum, masyarakat, dan prinsip-prinsip positivisme.
1. Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber
Max Weber adalah seorang sosiologi dan ekonom politik yang terkenal dengan beberapa pemikiran kunci, antara lain:
- Etika Protestan dan Kapitalisme: Weber mengemukakan bahwa etika Protestan, terutama nilai-nilai seperti kerja keras dan disiplin, berkontribusi pada perkembangan kapitalisme di Barat. Ia berargumen bahwa keyakinan agama mempengaruhi perilaku ekonomi individu.
- Tipe Otoritas: Weber mengidentifikasi tiga tipe otoritas yang mendasari legitimasi hukum: otoritas tradisional, otoritas karismatik, dan otoritas rasional-legal. Otoritas rasional-legal, yang berbasis pada hukum dan aturan, menjadi dominan dalam masyarakat modern.
- Birokrasi: Ia menekankan pentingnya birokrasi sebagai struktur organisasi yang efisien untuk mencapai tujuan sosial dan ekonomi. Birokrasi dianggap sebagai cara terbaik untuk mengelola administrasi publik.