Mohon tunggu...
Fadillah Noor Rahmat
Fadillah Noor Rahmat Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

Kun Fayakun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Modus Penipuan Undangan Pernikahan Elektronik Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah

2 Oktober 2024   01:06 Diperbarui: 2 Oktober 2024   02:08 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

- Norma Keberlanjutan dan Keselamatan Transaksi: Setiap transaksi ekonomi harus dilakukan dengan prinsip saling percaya dan melindungi kesejahteraan kedua belah pihak. Penipuan merusak fondasi kepercayaan dan transparansi yang menjadi dasar dalam hukum ekonomi syariah.

 3. Aturan Hukum yang Terkait
Aturan yang berlaku baik dalam konteks hukum syariah
maupun hukum positif terkait dengan penipuan undangan elektronik adalah:

-Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Di Indonesia, UU ITE melarang segala bentuk penyalahgunaan teknologi informasi, termasuk penipuan yang menggunakan aplikasi berbahaya. Pasal-pasal dalam UU ITE dapat digunakan untuk menjerat pelaku penipuan elektronik.

-Fatwa DSN-MUI tentang Transaksi Elektronik: Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) memberikan fatwa yang mengatur etika dalam transaksi elektronik, termasuk larangan penipuan, eksploitasi data, dan tindakan tidak transparan dalam dunia digital.

- Aturan Perlindungan Konsumen dalam Syariah: Berdasarkan fatwa dan kaidah syariah, setiap tindakan yang merugikan konsumen atau pengguna, termasuk penipuan dalam transaksi elektronik, harus dikenai sanksi. Pelanggaran prinsip amanah dan kejujuran ini menuntut adanya regulasi yang jelas untuk melindungi konsumen.

4.Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence dalam Menganalisis Hukum Ekonomi Syariah

- Positivisme Hukum:
  Aliran positivisme hukum memandang hukum sebagai seperangkat aturan yang diberlakukan oleh negara atau otoritas berwenang dan harus ditegakkan tanpa mempertimbangkan moralitas atau nilai sosial. Dari perspektif ini, penipuan undangan pernikahan elektronik harus dianalisis berdasarkan hukum tertulis seperti UU ITE dan peraturan perlindungan konsumen. Fokus utamanya adalah pada pelaksanaan aturan hukum yang sudah ada dan menindak pelaku berdasarkan pelanggaran yang konkret, tanpa memperhatikan implikasi sosial atau moral yang lebih luas.

  Dalam konteks hukum ekonomi syariah, meskipun positivisme menekankan kepatuhan terhadap aturan hukum yang ada, penerapannya tetap memerlukan peraturan yang spesifik yang mengatur transaksi digital sesuai dengan prinsip syariah.

- Sociological Jurisprudence:
  Aliran sociological jurisprudence memandang hukum sebagai refleksi dari interaksi sosial dan harus dipahami dalam konteks masyarakat yang berubah. Dari sudut pandang ini, modus penipuan undangan pernikahan elektronik dianalisis tidak hanya berdasarkan peraturan formal, tetapi juga bagaimana praktik ini memengaruhi masyarakat dan nilai-nilai sosial yang berlaku.

  Dalam hukum ekonomi syariah, aliran ini akan menekankan bahwa penipuan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip moral dan etika Islam yang menekankan kejujuran, amanah, dan keadilan. Sociological jurisprudence juga akan melihat bagaimana dampak sosial dari penipuan ini merusak hubungan kepercayaan dalam masyarakat, terutama dalam transaksi berbasis teknologi, dan bagaimana hukum harus mencerminkan nilai-nilai moral Islam untuk mencegah terjadinya kerusakan sosial lebih lanjut.

Kesimpulan:
Penipuan undangan pernikahan elektronik yang memanfaatkan teknologi digital merupakan bentuk kejahatan yang sangat merugikan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Kaidah-kaidah seperti larangan gharar dan tadlis, serta norma kejujuran dan amanah, secara jelas melarang praktik ini. Dari perspektif positivisme hukum, penipuan ini harus diproses berdasarkan aturan hukum yang ada, seperti UU ITE, sementara sociological jurisprudence akan lebih memperhatikan dampak sosial dan perlunya hukum mencerminkan nilai-nilai keadilan dan etika dalam masyarakat Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun