Mohon tunggu...
fadilanurrohimahyani
fadilanurrohimahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Keperawatan Universitas Jenderal Soedirman

Mengenai Kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dilema Tanggung Jawab: Mahasiswa vs Pemimpin Kampus Dalam Mewujudkan Kampus Bebas Rokok

23 Desember 2024   11:11 Diperbarui: 23 Desember 2024   11:43 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Kebiasaan merokok telah menjadi hal yang dianggap biasa di berbagai kalangan, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. Lingkungan kampus yang seharusnya sehat justru malah terkontaminasi oleh kebiasaan merokok yang dilakukan oleh sebagian besar civitas akademika, baik secara langsung maupun tidak langsung yang berdampak buruk pada kesehatan semua pihak. Merokok terbukti merugikan kesehatan, lingkungan, dan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. 

Berdasarkan data Riskesdas (2013-2018), jumlah perokok aktif di Indonesia terus meningkat, termasuk di kalangan remaja dan mahasiswa. Perilaku merokok sering ditemui di area kampus, terutama pada mahasiswa berusia 18-19 tahun yang merupakan mayoritas. Kebiasaan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti tekanan dari teman sebaya, rasa ingin tahu, serta kemudahan akses terhadap rokok. Kondisi ini sangat disayangkan, mengingat merokok tidak hanya berisiko bagi kesehatan individu, tetapi juga mencemari udara, tanah, dan lingkungan sekitar kampus. Limbah puntung rokok yang sulit terurai dan asapnya yang mengandung zat berbahaya menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan kampus.

Pertanyaannya, apa benar lingkungan bebas rokok di kampus merupakan tanggung jawab mutlak mahasiswa, bukan pimpinan kampus, dosen atau tenaga kependidikan? Sering kali tanggung jawab akan lingkungan bebas rokok di kampus dibebankan kepada mahasiswa. Namun, pandangan ini terlalu sempit. Lingkungan bebas rokok di kampus merupakan tanggung jawab dari seluruh anggota kampus dan bukan hanya tanggung jawab dari mahasiswa. Seluruh anggota kampus seperti mahasiswa, dosen, pimpinan kampus, tenaga kependidikan, staf administrasi, bahkan satpam kampus pun wajib untuk berpartisipasi dalam upaya mewujudkan lingkungan bebas rokok di kampus.

Pada era ini, merokok merupakan suatu kebiasaan yang dinormalisasikan oleh masyarakat. Hal tersebut membuat sebagian besar masyarakat lupa bahwa merokok memiliki dampak buruk yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, baik di lingkungan masyarakat maupun kampus.

Bagi civitas akademika, setengah dari aktivitas sehari-harinya berada di kampus yang dilakukan untuk menyelesaikan berbagai kegiatan perkuliahan, namun sering kali ditemukan civitas akademika yang kedapatan sedang merokok di kampus. Meskipun mereka tahu bahwa merokok memiliki dampak negatif  bagi kesehatan baik pada laki-laki maupun perempuan seperti kanker, hipertensi, gangguan pernapasan, penyakit jantung, penurunan  konsentrasi dalam belajar, bahkan sesak napas yang tak jarang dialami oleh para civitas akademika, tetapi hal tersebut tidak menghentikan keinginan mereka untuk merokok.

Merokok dapat menyebabkan dampak buruk bagi perokok aktif maupun bagi mereka sebagai perokok pasif yang hanya menghirup asap rokoknya saja. Hal ini dikarenakan asap rokok mengandung nikotin, tar, dan karbon monoksida yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan, seperti PPOK (penyakit paru obstruksi paru kronis), kerusakan pada hati yang ditandai dengan meningkatnya kadar SGPT, dan bronkhitis yang dapat terjadi apabila orang tersebut berada di lingkungan perokok ataupun menghirup asap rokok secara terus menerus.

Selain itu, limbah dari puntung rokok yang dibuang sembarangan terbuat dari selulosa asetat sejenis plastik yang sulit terurai dan membutuhkan waktu hingga 10 tahun agar dapat benar-benar terurai. Hal tersebut dapat menyebabkan penurunan kesuburan pada tanah dan pencemaran air di dalam tanah yang dapat menjadi salah satu penyebab kurangnya keasrian di lingkungan kampus dan sekitarnya, karena kesuburan tanah yang menurun dapat menyebabkan minimnya tanaman yang dapat tumbuh dengan baik.

Tak hanya itu, asap yang dihasilkan dari rokok menjadi salah satu penyebab polusi udara di area kampus, karena mengandung 5 kali karbon monoksida yang dapat menjadikan lingkungan kampus menjadi tidak sehat dan memberikan dampak buruk bagi seluruh penghuni kampus.

Dalam hal ini, peran mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki posisi penting dalam meningkatkan kesadaran akan bahaya merokok sekaligus menjaga kelestarian lingkungan kampus. Berbagai inisiatif, seperti kampanye edukasi, pemasangan tanda larangan merokok, dan kegiatan penghijauan dapat dilakukan untuk mendukung kawasan bebas rokok. Upaya ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang bertujuan menjadikan kampus sebagai lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok. 

Para mahasiswa dapat mengambil inisiatif untuk menyampaikan usulan peraturan larangan merokok kepada pemimpin kampus dengan tujuan menciptakan suasana yang lebih sehat dan mendukung kesejahteraan seluruh penghuni kampus. Hal ini akan meningkatkan kualitas udara, membangun lingkungan yang baik, melindungi dan menjaga kesehatan, serta mendukung kebijakan nasional.

Selain itu, sebagai generasi penerus bangsa, mahasiswa memiliki kewajiban untuk memahami dan menginformasikan tentang risiko penggunaan bahan kimia berbahaya dalam rokok yang sangat penting untuk menjaga keselamatan seluruh penghuni kampus. Hal ini didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Hidayat dan kawan-kawan pada tahun 2023, yang menunjukkan bahwa edukasi mengenai kesehatan dan dampak dari merokok dapat mempengaruhi sikap dan perilaku mahasiswa terhadap konsumsi rokok.

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Nugroho dan Astuti (2023) menunjukkan bahwa banyak mahasiswa yang tidak sepenuhnya menyadari risiko kesehatan yang terkait dengan rokok, serta dampak sosial dan lingkungan dari kebiasaan tersebut. Oleh karena itu, selain melakukan upaya-upaya di atas, penting bagi mahasiswa itu sendiri untuk memiliki kesadaran penuh akan bahaya rokok dan menjauhi rokok, karena percuma saja jika mahasiswa sudah menyampaikan usulan peraturan larangan merokok kepada pemimpin kampus dan melakukan edukasi mengenai bahaya rokok jika mahasiswa itu sendiri masih merokok. Hal tersebut sama saja tidak ada gunanya, maka penting bagi mahasiswa untuk menghentikan kebiasaan merokoknya karena hal tersebut dapat merugikan banyak orang.

Meskipun mahasiswa memiliki peran vital dalam mewujudkan lingkungan bebas rokok di kampus, hal tersebut tidak dapat terwujud jika tidak diikuti oleh kesadaran dari penghuni kampus yang lain. Anggapan bahwa tanggung jawab menciptakan lingkungan bebas rokok di kampus hanya terletak pada mahasiswa adalah pandangan yang sempit. 

Kampus berfungsi sebagai tempat pendidikan dan pengajaran, sekaligus sebagai sumber inspirasi dan ide kreatif. Kampus perlu mendukung tercapainya lingkungan bebas rokok dan menciptakan kenyamanan bagi seluruh penghuninya. Sebagai komunitas, kampus akademik hendaknya menjadi tempat di mana seluruh civitas akademika berkontribusi dalam menjaga kesehatan dan kenyamanan bersama. Oleh karena itu, usaha untuk mewujudkan kampus bebas rokok adalah tanggung jawab kolektif yang melibatkan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan pimpinan kampus. 

Setiap pihak memiliki peran penting dalam menciptakan suasana yang mendukung pembelajaran dan aktivitas lainnya, namun kenyataannya masih banyak perokok yang merokok di lingkungan kampus yang disebabkan karena rendahnya kesadaran akan bahaya merokok, terutama di kalangan mahasiswa. 

Dalam hal ini, himbauan dari dosen selama proses belajar mengajar saja tidak cukup untuk mengubah perilaku, karena masih banyak mahasiswa dan karyawan yang mengabaikan kenyamanan dan keamanan kampus. Keberhasilan upaya penerapan lingkungan bebas rokok di kampus perlu dimaksimalkan dengan dukungan penuh dari pimpinan kampus. Pimpinan kampus memiliki peran kunci dalam merumuskan kebijakan, menyediakan fasilitas yang diperlukan, serta melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh anggota civitas akademika. Pimpinan kampus tidak hanya berfungsi sebagai pembuat kebijakan, tetapi juga sebagai penggerak dalam menciptakan kampus yang sehat dan bebas dari asap rokok.

Mewujudkan kampus bebas rokok membutuhkan kerja sama dari semua pihak kampus dan tidak dapat dilakukan perseorangan, karena rokok merupakan tantangan besar bagi generasi zaman ini yang sulit diselesaikan. Hal tersebut dikarenakan limbah puntung rokok yang sulit terurai yang menyebabkan penurunan kesuburan tanah dan juga asap rokok yang dapat menyebabkan polutan yang berbahaya bagi kesehatan semua penghuni kampus dan lingkungan kampus. 

Sebagai agen perubahan, mahasiswa memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan bebas asap rokok di kampus. Dengan menjadi teladan dan berpartisipasi aktif dalam program kampus, mahasiswa dapat menjadi penggerak terciptanya lingkungan yang sehat dan nyaman tanpa asap rokok. Akan tetapi, upaya ini tidak dapat berjalan sendiri, dukungan, kontribusi, kolaborasi, dan kesadaran kolektif dari seluruh elemen kampus sangat diperlukan. Hal tersebut dikarenakan lingkungan bebas rokok di kampus bukan merupakan tanggung jawab mutlak mahasiswa, melainkan hasil kolaborasi antara mahasiswa dengan tenaga kependidikan. Melalui kolaborasi yang baik, maka lingkungan tanpa asap rokok ini dapat berjalan serta mencerminkan komitmen bersama terhadap kesehatan dan kualitas hidup yang lebih baik.

Referensi

Irianty, H., & Hayati, R. (2019). Gambaran perilaku merokok pada mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) di Kampus XXX. Jurnal Ilmiah Manusia Dan Kesehatan, 2(2), 306-321. https://doi.org/10.31850/makes.v2i2.175 

Siagian, H., Imran, L., Nirawaty, N., & Perwitasari, P. (2024). Analisis Perilaku Merokok, Dampak Kesehatan dan Strategi Pengendalian Tembakau. Jurnal Kesehatan Terapan, 11(1), 29-40.

Anantama, A., Wantoro, A., Ahmad, I., Puspaningrum, A. S., Deviana, L. P., & Maharani, M. B. (2022). Implementasi Metode Fuzzy pada Sistem Sirkulasi Udara Berbasis Internet of Things. Jurnal Teknik dan Sistem Komputer, 3(2), 56-66. https://doi.org/10.33365/jtikom.v3i2.2346

Riyandi, G., Wiyono, J., & Candrawati, E. (2017). Hubungan lingkungan sosial dengan perilaku merokok pada wanita di Kota Malang. Nursing News: Jurnal Ilmiah Keperawatan, 2(2). https://doi.org/10.33366/nn.v2i2.536

HR, H. N., Tjiptaningrum, A., & Karima, N. (2024). Dampak Asap Rokok terhadap Kadar SGPT. Jurnal Penelitian Perawat Profesional, 6(5), 2191-2196. https://doi.org/10.37287/jppp.v6i5.3284

Simangunsong, R. A., Putri, D. H., Purba, R., & Purba, S. H. (2024). Analisis kebijakan kawasan tanpa rokok di lingkungan fakultas kesehatan masyarakat kampus uinsu tuntungan. Indonesian Journal of Health Science, 4(4), 324-331. https://doi.org/10.54957/ijhs.v4i4.916

Kurniasih, H., Widjanarko, B., & Indraswari, R. (2016). Pengetahuan dan Sikap Mahasiswa Tentang Upaya Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 4(3), 1005-1012. https://doi.org/10.14710/jkm.v4i3.13707

Pamungkas, K. B., Maramis, F. R., & Tucunan, A. A. (2020). Perilaku Mahasiswa Terhadap Penerapan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sam Ratulangi. KESMAS, 9(7).

Dewi, R. M., Novida, I., & Aini, N. (2021). Pemberdayaan Peran Mahasiswa dan Civitas Akademika Dalam Mewujudkan Green and Clean Campus (Kampus Bersih-Hijau Tanpa Asap Rokok). Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ, 1(1).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun